A. Pandangan Fiqh Syāfi’iyyah Terhadap Ujrah Pengajar Ilmu Fiqh
- Syarat sah ijārah
Jalaluddin al-Mahallī mengatakan:
شرط المؤجر والمستأجر الرشيد وعدم الاكراه والصيغة.
Artinya: “Syarat orang yang menyewa dan yang disewa mesti rasyīd (mampu memelihara agama dan harta), tidak ada unsur-unsur paksaan dan mesti ada sīghat (lafaz)”.
Dari sini dapat kita pahami yang bahwa, sah menyewa suatu benda atau seseorang tetapi dengan melengkapi segala syarat-syaratnya, di antaranya orang yang menyewa dan yang disewa mesti rasyīd yaitu mampu memelihara agama dan harta. Selain itu juga tidak terjadi unsur-unsur paksaan dan mesti ada transaksi akad dan sīghat (lafaz) seperti “aku sewa ini benda”, maka ia menjawab “telah aku terima”.
Sedangkan Zain al-Dīn ibn Abd al-‘Azīz al-Malibarī, beliau mengatakan:
تصح اجارة بايجب وقبول وبأجر معلوم.
Artinya: Sah sewa (ijārah) dengan ijāb dan qabūl, dan juga dengan ujrah (upah) yang maklum (ditentukan)”.
Dapat dipahami yang bahwa, sah ijārah dengan ijāb dan qabūl yang disertai dengan lafaz yang jelas atau lafaz sindiran, dan ujrah tersebut harus maklum jenisnya, sifatnya. Juga ada terjadinya perselisihan pedapat pada ujrah mu’āthah (suatu benda yang sedikit harganya) sebagai mana tersebut pada bab mu’āthah, ada yang mengatakan mesti ijāb dan qabūl dan ada juga yang mengatakan tidak mesti ijāb dan qabūl.
Adapun Syaikh Kabir Muhammad Mursafī, beliau berpendapat:
وشرط فى المنفعة كونها متقومة معلومة مقدورة التسلم.
Artinya: “Dan syarat pada manfaat keadaan manfaat tersebut dapat dihargakan, maklum (ditentukan), dan kuasa untuk diserahkan”.
Kalau seseorang menyewa sesuatau harus melengkapi segala syarat-syaratnya ujrah, yang antara lain dapat dihargakan, maklum (ditentukan), dan beliau menjelaskan pula barang yang disewa harus mampu untuk diserahkan baik pada hissi maupun pada syar’i dan yang bisa dijadikan sebagai ongkos.
Maka tidak sah menyewa anjing dan babi walaupun untuk berburu dan tidak boleh menyewakan barang yang dirampas. Juga tidak boleh menyewa perempuan yang berhaidh untuk mengurusi mesjid dan tidak boleh menyewakan seseorang untuk beribadah yang tidak boleh diganti oleh orang lain, seperti shalat. - Waktu pembayaran ujrah
Pada dasanya pembayaran ujrah harus diberikan seketika juga, sebagaimana jual beli yang pembayarannya waktu itu juga. Tetapi sewaktu perjanjian boleh diadakan dengan mendahulukan ujrah atau mengakhirkan. Jadi pembayarannya sesuai dengan perjanjiannya. Tetapi kalau ada perjanjian, harus segera diberikan manakala pekerjaan sudah selesai. Kematian orang yang mengupah atau diupah tidak membatalkan akad pengupahan. Artinya, kalau orang yang mengupah mati, padahal permintaannya sudah dikerjakan oleh orang yang diupah, keluarganya wajib memberikan upahnya. Tetapi kalau orang yang diupahnya mati sebelum menerima upahnya, ahli warisnya menerima upahnya. Tetapi kalau mati sebelum menyelesaikan pekerjaan, urusannya di tangan Allah. Dalam transaksi ini, bentuk pekerjaan (al-‘amal dan al-juhd), lamanya pekerjaan (muddatu al-‘amal) dan upah (ujrah) harus jelas. - Batal atau berakhirnya ujrah
Ijārah adalah jenis akad lazim, yaitu akad yang tidak membolehkan adanya fasakh pada salah satu pihak, karena ijarah merupakan akad pertukaran, kecuali bila didapati hal-hal yang mewajibkan fasakh. Agama menghendaki agar dalam pelaksanaan ijārah itu senantiasa diperhatikan ketentuan-ketentuan yang bisa menjamin pelaksanaannya yang tidak merugikan salah satu pihak pun serta terpelihara pula maksud-maksud mulia yang diinginkan agama. Menurut ulama Syāfi’iyyah, jika ajīr bekerja di tempat yang dimiliki oleh penyewa, ia tetap memperoleh upah. Sebaliknya, apabila barang berada di tangannya, ia tidak mendapatkan upah. - Perihal perbaikan obyek ijārah.
Terkadang sebuah obyek persewaan tidak dilengkapi sarana yang layak untuk menunjang fungsinya, seperti rumah yang tidak dilengkapi dengan sumur, tidak ada saluran air, atau tidak berjendela, gentengnya pecah-pecah. Siapakah yang wajib memperbaikinya, apakah pihak penyewa atau pemilik?
Semua bentuk perbaikan fisik rumah yang berkenaan dengan fungsi utama sebagai tempat tinggal pada prinsipnya menjadi kewajiban pemilik rumah. Sekalipun demikian pihak penyewa tidak berhak menuntut perbaikan fasilitas rumah. Sebab pihak pemilik menyewakan rumah dengan segala kekurangan yang ada. Kesepakatan pihak penyewa tentunya dilakukan setelah mempertimbangkan segala kekurangan yang ada. Kecuali perbaikan fasilitas tersebut dinyatakan dalam akad. Adapun kewajiban pihak penyewa sebatas pada perawatan, seperti menjaga kebersihan/ tidak merusak. Sebab di tangan pihak penyewa barang sewaan sesungguhnya merupakan amanat. - Kerusakan barang ijārah.
Akad Ijarah dapat dikatakan sebagai akad yang menjual belikan antara manfaat barang dengan sejumlah imbalan sewa (ujrah). Dengan demikian tujuan Ijarah dari pihak penyewa adalah pemanfaatan fungsi barang secara optimal. Sedang dari pihak pemilik, Ijarah bertujuan untuk mendapatkan keuntungan dari ongkos sewa.
Apabila obyek sewa rusak sebelum terjadi penyerahan maka akad Ijarah batal. Apabila kerusakan tersebut terjadi setelah penyerahan maka harus dipertimbangkan faktor penyebab kerusakan tersebut. Kalau kerusakan tersebut tidak disebabkan karena kelalaian, kecerobohan pihak penyewa dalam memanfaatkan barang sewaan, maka pihak penyewa berhak membatalkan sewa dan menuntut ganti rugi atas tidak terpenuhinya hak manfaat barang. Sebaliknya jika kerusakan tersebut disebabkan kesalahan pihak penyewa, maka pihak pemilik tidak berhak membatalkan akad sewa, tetapi ia berhak menuntut perbaikan atas kerusakan barang. Demikian juga bila barang tersebut hilang atau musnah, maka segala bentuk kecerobohan menimbulkan kewajiban atau tanggung jawab atas pelakunya, dan pada sisi lain mendatangkan hak menuntut ganti rugi bagi pihak yang dirugikan. - Ujrah bagi pembaca al-Qur`an
Menurut Zain al-Dīn ibn Abd al-‘Azīz al-Malibarī, dalam kitabnya Qurrat al-‘Ain bi Muhimmat al-Dīn dijelaskan:
يصح الاستئجار لقراءة القرأن عند القبر أو مع الدعاء بمثل ما حصل له من الاجر له أو لغيره.
Artinya: “Sah menyewa seseorang untuk membaca al-Quran di perkuburan, ataupun beserta do’a yang hasil bagi mayit atau orang lain”. Maka dapat diambil kesimpulan yang bahwa, sah menyewa seseorang untuk membaca al-Quran di perkuburan, ataupun menyewa seseorang untuk menghadiahkan bacaan al-Quran kepada orang yang telah meninggal. Maka menurut beliau tentang menyewa membaca al-Quran ada empat macam:
a. Membaca al-Quran hanya meniatkan fahalanya saja. b. Membaca al-Quran di perkuburan.
c. Membaca al-Quran bukan di perkuburan akan tetapi untuk mengambil berkat dari bacaan tersebut. d. Membaca al-Quran beserta ada orang yang menuntut sewa.
- Hukum mengambil ujrah dalam mengajar ilmu fiqh
Boleh mengambil upah mengajar al-Quran dan ilmu pengetahuan karena sesungguhnya pengambilan ujrah itu dari perbuatan yang diketahui dan pencurahan tenaga yang diketahui pula. Dari pendapat di atas tadi lebih dikhususkan lagi penjelasannnya dengan “pengambilan upah mengajar al-Quran dan ilmu pengetahuan lainnya seperti ilmu fiqh boleh, karena tidak ada nash yang melarangnya, dengan demikian perbuatan itu tentu dibolehkan”.
Maka kesimpulannya, kebanyakan ulama fuqahā` Syāfi’iyyah mengatakan sah menyewa seseorang untuk mengajar ilmu fiqh berdasarkan ayat-ayat dan hadis-hadis.
B. Landasan Fqih Syāfi’iyyah dalam Menetapkan Hukum Mengambil Ujrah Terhadap Pengajar Ilmu Fiqh
Adapun pendapat fuqahāSyāfi’iyyah dalam memahami dalil mayoritas mereka berpegang kepada nash-nash yang telah ditetapkan oleh imam Syāfi’iyyah (kaidah-kaidah yang berlaku dalam mazhab Syāfi’ī), sedangkan imam Syāfi’ī sendiri mengambil hukum langsung dari ayat dan hadis, sebab yang menjadi sumber hukum dalam mazhab Syāfi’ī adalah al-Quran, hadis, ijma’, qiyas dan istishāb ashal. Maka oleh karena demikian, timbullah mujtahid selain mujtahid mutlaq, kalau mereka berpegang kepada kaidah-kaidah imam disebutkan mujtahid mazhab, dan kalau mereka hanya mampu menguatkan di antara pendapat imam disebut mujtahid tarjīh.
Dalam menetapkan hukum kebolehan mengambil ujrah terhadap pengajar ilmu fiqh, mereka mempunyai alasan sebagai berikut:
Sabda Rasalullah SAW:
إن رسول الله صلى الله عليه وسلم زوج رجل بما معه من القرﺁن. (رواه البخارى)
Artinya: “Rasulullah SAW menikahkan seorang laki-laki dengan mahar ayat al-Quran yang dihafalkannya”. (H.R. Bukhari) dalam hadis lain Rasulullah SAW juga bersabda: إن أحق ما أخذتم عليه أجرا كناب الله. (رواه أحمد وأبو دود والترمذى وابن ماجه) Artinya: “Upah yang lebih berhak (pantas) kamu ambil adalah dari mengajarkan kitab Allah SWT”. (H.R. Ahmad, Abu Daud, Turmizi dan Ibn Majah) Berdasarkan sabda Rasulullah SAW di atas, dapat dikatakan bahwa boleh hukumnya menggaji seseorang yang mengajar al-Quran, muazzin dan imam tetap pada suatu mesjid. Imam shalat di mesjidil Haram dan mesjid Nabawi juga mendapat gaji tetap. Maka dari itu di mesjid-mesjid lainpun boleh karena tugasnya sama yaitu tugas rutin. Dengan demikian sepakat seluruh ulama fiqh mengatakan bahwa seseorang boleh menerima gaji untuk mengajar berbagai disiplin ilmu, karena mengajarkan berbagai ilmu itu bukanlah kewajiban pribadi, tetapi kewajiban kolektif (fardhu kifāyah).
Penjelasan hadis di atas terlebih khusus lagi yang tersebut di dalam buku terjemahan “Bulughul Maram” dimana seseorang patut mengambil upah karena:
- Membaca al-Qur`an.
- Mengajar membaca al-Qur`an.
- Mengajar isi-isi al-Qur`an.
- Menyampaikan pelajaran-pelajaran al-Qur`an.
- Mencetak al-Qur`an.
- Menjual naskah al-Qur`an.
- Mengobati dengan ayat al-Qur`an.
- Menghukum dengan al-Qur
an. Sehubungan dengan upah mengajar al-Quran yang telah tersebut di atas juga upah mengajar ilmu fiqh dan ilmu lainnya telah ada semenjak Nabi Muhammad SAW masih hidup kemudian diteruskan oleh para shahabat beliau, sebagaimana yang telah dipraktekkan oleh Umar bin Khathab, di mana Umar telah membuat suatu pengaturan untuk pengajar al-Quran yang tenaga-tenaga pengajarnya digaji dengan jumlah yang tidak sedikit. Hal ini jelas disebutkan dalam buku “Umar Yang Agung” yaitu: “Sekolah-sekolah dibuka untuk pengajaran al-Quran di seluruh negara, dan guru-guru yang digaji diangkat untuk mengajarkannya. Oleh karena itu hal ini juga dipandang sebagai salah satu pembaharuan, maka umar menempatkan para guru dalam daftar gaji”.
Tersebut dalam surat al-Qashash berkenaan dengan pelayanan sewa-menyewa atau kontrak tenaga kerja Nabi Musa AS oleh Nabi Syu’ib AS atas rekomendasi putrinya setelah Nabi Musa AS membantu mereka mengambil air:
Artinya: “Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: “Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja, karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya”. Berkatalah dia: “Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun maka itu adalah dari kamu, maka aku tidak hendak memberati kamu. Dan kamu insya Allah akan mendapatiku termasuk orang-orang yang baik”. (Al-Qashash [28]: 26-27)
Ayat di atas menunjukkan bahwa ujrah itu bukanlah suatu hal yang baru di dalam hukum dan masyarakat Islam, akan tetapi ujrah tersebut telah dikenal sejak berabad-abad yang lampau, bahkan telah timbul sebelum Nabi Muhammad SAW diutus menjadi Rasul. Terjadinya ujrah ialah untuk mendapatkan sesuatu dengan adanya imbalan, guna menolong orang-orang yang membutuhkan pertolongan. Sebagai contoh: Nabi Musa mengawini dengan salah seorang anak perempuan Nabi Syu’ib AS atas janjinya mau bekerja selama delapan tahun sebagai maharnya.
C. Analisa Penulis
Ilmu fiqh adalah suatu ilmu yang bersumber dari al-Qur`an yang diturunkan kepada Rasul pilihan-Nya Muhammad SAW untuk disampaikan kepada umatnya. Harus diyakini dan dipercaya, di mana ilmu fiqh menjadi pedoman hidup dalam berhubungan dengan Allah SWT dan berhubungan dengan sesama manusia. Dengan adanya ilmu fiqh manusia dapat mencapai kebahagiaan di dalam berbagai aspek kehidupan baik di dunia maupun di akhirat nanti.
Tanpa mengerti ilmu fiqh maka sia-sialah hubungan hamba dengan Allah SWT juga tidak mengerti cara berbuat baik dengan sesama manusia. Dengan demikian ilmu fiqh sangat dibanggakan di dalam syari’at Islam. Maka jelaslah tidak terlepas tanggung jawab umat Islam tanpa mempelajari dan mengajarinya ilmu fiqh, karena dalam mempelajari dan mengajari ilmu fiqh mempunyai tiga kemuliaan yaitu:
- Kemuliaan mengajar merupakan warisan para Nabi-nabi.
- Kemuliaan membaca ilmu fiqh merupakan anjuran dari syara’.
- Kemuliaan mendalami maksud-maksud yang terkandung di dalamnya.
Banyak di kalangan umat Islam yang belum mengerti ilmu fiqh dan tidak mengetahui kedudukan ilmu fiqh, lebih-lebih lagi di zaman sekarang umat Islam hampir lupa terhadap kewajibannya dan tanggung jawab dalam mempelajari dan memahami serta mengamalkan ilmu fiqh.
Untuk menanggulangi hal-hal tersebut maka para ulama bertugas menyediakan tenaga-tenaga pengajar ilmu fiqh khususnya, umumnya ilmu-ilmu yang lain agar bisa dikirim keseluruh pelosok-pelosok desa maupun ke kota-kota demi untuk memberantaskan kejahilan, sebagaimana peinerintah telah mencanangkan wajib belajar dalam arti yang umum, maka bagi kita umat Islam wajib belajar itu termasuk mempelajari ilmu fiqh.
Para tenaga pengajar ilmu tersebut di samping menjalankan tugas-tugasnya, mereka membutuhkan biaya dalam kehidupan, maka oleh karena itu terhadap mereka harus diberikan ujrah atau imbalan yang setimpal.
Setelah penulis menguraikan panjang lebar pendapat-pendapat Syāfi’iyyah di atas, maka penulis dapat menganalisis yang bahwa, dalam syari’at Islam telah ditetapkan hukum ujrah yang tersebut dalam al-Quran dan hadis maka para ulama Syāfi’iyyah menganalisis dalil-dalil tersebut untuk tercapainya sebuah hukum yang mudah dipahami oleh umat manusia. Maka oleh karena demikian, fuqahāSyāfi’iyyah menetapkan kebolehan hukum mengambil ujrah mengajar ilmu fiqh serta menjelaskan rukun-rukun, dasar-dasar ujrah, syarat-syarat sahnya ujrah dan yang dapat membatalkannya.
Berbicara tentang masalah ujrah harus ada suatu pekerjaan karena dalam Islam bekerja itu suatu ibadah, kalau bekerja untuk kebutuhan rumah tangga agar dapat terpenuhi fasilitas hidup untuk lebih mudah, itu beribadah kepada Allah SWT. Tetapi kalau bekerja hanya untuk menumpukkan-menumpukkan harta agar dia dikatakan orang kaya, dikatakan orang hebat maka kerjanya tersebut tidak ada nilai di sisi Allah SWT.
Juga penulis dapat menganalisis yang bahwa syar’at Islam menetapkan hukum ujrah di karenakan manusia saling membutuhkan antara satu sama yang lainnya. Maka Allah SWT menjadikan seseorang kaya dan menjadikan seseorang itu miskin. Juga menjadikan pengusaha dan menjadikan pekerja agar orang kaya dapat membantu orang muskin, pekerja dapat berusaha pada pengusaha. Kesernuaannya itu adalah untuk terbina sebuah aturan di dalam kehidupan agar dapat menghormati antara satu sama lainnya.
Menurut analisis penulis, yang namanya kerja tetap sama, apakah bekerja pada pemerintah atau bekerja mengajar ilmu fiqh maka pemerintah harus menetapkan hukum untuk kesejahteraan pengajar ilmu fiqh karena pemerintah bertugas untuk melaksanakan kesejahteraan rakyat. Baik yang berhubungan dengan agama (akhirat) atau dengan dunia. Dan para masyarakatpun harus memberikan ujrah yang setimpal terhadap pengajar ilmu fiqh. Kalau pemerintah telah menetapkan hukum tentang kesejahteraan terhadap pemngajar ilmu fiqh dan masyarakatpun memberikan ujrah yang setimpal maka sangat mendukung untuk terlaksananya syar’at Islam yang sempurna, dikarenakan bila masyarakat telah mengerti ilmu fiqh sudah tentu tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum syara. Dengan demikian terbinalah sebuah negara yang makmur dengan mendapat keberkahan dari di sisi Allah SWT.