
Polemik tentang penggunaan tanda pagar atau tagar, telah menimbulkan persepsi keliru di kalangan pengguna Steemit, terutama di Aceh. Sayangnya, diskusinya yang berkembang kemudian sudah sangat liar dan jauh dari pertarungan ide dan gagasan yang membangun (konstruktif). Sebaliknya, perbedaan pendapat sudah mengarah kepada tudingan dan sikap bermusuhan yang memojokkan, menghina, menyerang pribadi, bahkan sudah menjadi fitnah yang bukan saja melanggar hukum negara, tapi juga hukum agama
Sudah ada beberapa postingan mengenai topik yang diperdebatkan, yang intinya menilai bahwa perdebatan itu sungguh tidak perlu, tidak produktif, membuang waktu, tidak mencerdaskan, tidak menguntungkan bagi siapa pun, baik yang pro maupun kontra. Makanya, sebagai salah satu kurator Indonesia perlu saya tegaskan lagi mengenai beberapa hal menyangkut penggunaan tagar, bukan hanya Aceh, tetapi apa pun juga dalam setiap postingan. Saya tidak memaksa seluruh sahabat Steemians sependapat—berbeda itu sah-sah saja di alam demokrasi bahkan perbedaan dianggap rahmat dalam Islam—tetapi semuanya harus ditempatkan secara proporsional, cerdas, dan memperkuat kita sesama pengguna Steemit.
Hak bagi semua
Penggunaan tagar Aceh yang diperdebatkan itu sudah memberikan informasi keliru, terutama bagi sahabat Steemians yang baru bergabung dan belum memahami sepenuhnya bagaimana Steemit bekerja. Banyak yang bertanya kepada saya apakah benar kalau menggunakan bahasa Indonesia, tidak bisa menggunakan tag “Aceh”.
Saya tegaskan, tag “Aceh” bisa digunakan siapa pun, tidak mesti orang Aceh, bahkan Steemians di seluruh dunia bisa menggunakannya, sejauh masih relevan dengan konten postingan. Kalau pun Anda menggunakan tag “Aceh” tetapi isinya tidak terkait Aceh, yang rugi Anda sendiri. Orang lain bisa mengingatkan, tetapi tidak ada kewajiban untuk menghiraukan sebab Anda-lah yang menanggung kerugiannya.
Relevan
Bagi para pemula, barangkali masih bingung dengan penggunaan tag. Menggunakan tag semuanya harus dengan huruf kecil, kecuali tanda penghubung tunggal. Tag ini adalah sistem untuk mengkatagorikan jenis postingan, agar memudahkan orang lain dalam mencarinya. Format postingan di Steemit serupa dengan format di media massa online yang juga menggunakan tag untuk meng-kluster-kan jenis berita; apakah berita olahraga, ekonomi, bisnis, keuangan, pasar modal, pendidikan, olahraga, pertahanan dan keamanan, dan sebagainya. Pembaca yang membutuhkan jenis berita tertentu, tinggal mengetik kaca kuncinya di mesin pencari.
Karena itulah, diwajibkan membuat tag relevan. Kedua, tag juga harus cocok dengan konten, dengan menggunakan tag yang umum agar lebih mudah orang lain mendapatkannya. Misalnya, sahabat Steemians memposting konten sepakbola, kalau membuat “sepakbola” sebagai tag pertama, barangkali akan sulit ditemukan ketika orang mencari dengan kata kunci “sports”. Jadi, gunakanlah kata kunci “sports” sebagai tag pertama. Tag kedua sampai lima, kalau memang masih relevan, silakan menggunakan. Kalau tidak sesuai, jangan paksakan menggunakan sampai lima tag.
Seperti yang dijelaskan pada FAQ, jika tag sahabat Steemians tidak sesuai dengan postingan, ada kemungkinan akan mengalami downvotes karena salah mengartikanya.
Jadi, gunakanlah tag yang relevan dan sesuai, apa pun tag tersebut, termasuk Aceh (tentunya dengan “a” kecil). Saya sebagai kurator dari Aceh untuk Indonesia, menyarankan tidak ragu-ragu menggunakan menggunakan tag Aceh dalam setiap postingan yang relevan.
Fokus pada mutu postingan
Debat kusir yang tidak produktif saya yakin masih terus terjadi. Kepada sahabat Steemians saya sarankan untuk tidak memedulikan respon seperti itu. Lebih baik fokus pada postingan yang berkualitas. Jika terus melayani perundungan (bully) yang dilakukan orang lain, maka akan habis waktu tak berguna. Posting terus konten bermutu, dan jangan mengemis upvote dari siapa pun karena itu akan datang dengan sendirinya. Berkarya dahulu, reward kemudian.
Terakhir, saya juga ingin mengingatkan kita semua tentang Undang-Udang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang sudah banyak memakan korban, termasuk Telegram yang sudah diblokir pemerintah Indonesia. Pemakai sosial media yang menghina, mem-bully, mencela, pencemaran nama baik, menimbulkan kebencian, memposting isu SARA, bisa melanggar UU ITE dengan ancaman pidana hukum hingga 12 tahun penjara. Sudah banyak orang yang terjerat dengan undang-undang tersebut. Jangan sampai terjadi kepada kita semua.***