Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) merupakan sebuah lembaga yang mengawasi penyelenggaraan pemilu yang ada di Indonesia. Bawaslu dibentuk dengan berpedoman dengan undang-undang Nomor 22 tahun 2007 tentang penyelenggaraan pemilu. Untuk saat ini Badan Pengawas Pemilihan Umum diketuai oleh Abhan, SH. Sebelum di percaya sebagai ketua Bawaslu Republik Indonesia Bapak Abhan, SH dulunya merupakan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah periode 2012-2017. Tugas dan kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum meliputi setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, dari pendaftaran partai politik ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), sampai menyelesaikan sengketa pemilu.
Untuk Provinsi Aceh sedang digelarnya pendaftaran Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan secara serentak. Untuk tes tertulis dibagi dalam 3 regional yang tergabung dalam beberapa Kabupaten yang berada di Aceh dan langsung di awasi dari Bawaslu Provinsi. Contohnya saja hari ini Minggu tanggal 19 November 2017 dilakukan tes tertulis untuk Kabupaten Aceh Besar, Pidie, Pidie Jaya, Bireuen, Aceh Utara, Sabang, Banda Aceh dan Kota Lhokseumawe.
Penulis melihat, pada perekrutan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan kali ini sangat kecil adanya permainan atau titipan dari unsur yang lain untuk meloloskan salah satu calon. Karena dilihat dari sangat terbuka atau transparansi dalam perekrutan calon Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dengan langsung dilibatkan dari Bawaslu Provinsi dan sekedar diketahui soal untuk tulis langsung dibuat oleh tim dari Bawaslu RI.