- Refleksi 9 Tahun KontraS
PERJANJIAN Damai antara Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka, ikut mengubah warna pemberitaan media cetak dan elektronik di Aceh. Sebelum kesepakatan tersebut ditandatangani, jurnalis di Aceh (juga nasional dan internasional), berita tentang konflik Aceh merupakan tema liputan yang seksi. Berita-berita tentang konflik dengan segala ketragisannya, menghiasi halaman-halaman media cetak.
Setelah terjadinya bencana tsunami 26 Desember 2004, berita konflik mulai bergeser. Sebagai gantinya, tragedi tsunami mendapat tempat utama tidak hanya di Indonesia, tapi juga di seluruh dunia. Tak salah bila menyebutkan, tsunami membuat telah membuat nama Aceh kian dikenal di komunitas internasional. Belum ada pemberitaan tentang Aceh selama ini yang segencar tsunami.
Perhatian pers dunia masih tertuju ke Aceh di tengah proses rehabilitasi dan rekonstruksi yang terus berlangsung. Perjanjian damai antara pemerintah dengan Gerakan Aceh Merdeka menjadi isu utama. Kemudian, pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara serentak di 19 kabupaten/kota plus gubernur yang disebut-sebut terbesar di Indonesia (bahkan dunia?), membuat Aceh masih tetap mendapat tempat di media.
Kini, setelah Pilkada selesai dan hampir tiga tahun tsunami berlalu, Aceh seperti kehilangan isu yang bernilai. Rehabilitasi dan rekonstruksi di Aceh masih tetap menjadi perhatian. Sesekali, berita tentang proses tersebut muncul di halaman satu media cetak yang beredar di Aceh, bersaing dengan berita-berita kriminal bersenjata api yang belakangan kian marak. Selebihnya yang tersiar adalah berita talking news tentang janji pejabat yang akan memberantas pembalakan liar dan sebagainya. Dari segi nilai, berita itu tak lebih sebagai lips service untuk membentuk opini publik bahwa kebijakan pejabat sudah benar. Bukannya tidak penting, tapi banyaknya berita tentang pernyataan pejabat menunjukkan pers lebih berperan sebagai corong pejabat daripada perpanjangan mulut rakyat.
KontraS selama ini sering bekerja sama dengan per untuk kasus kekerasan dan orang hilang. Namun, posisi jurnalis sangat pasif dalam membina hubungan tersebut. Misalnya, wartawan hanya menerima rilis dari KontraS dan memuatnya secara utuh. Padahal, rilis adalah sumber informasi yang paling lemah. Masih butuh verifikasi di lapangan atas kebenaran informasi tersebut.
Selama ini, wartawan di Aceh kerap memuat utuh rilis yang mereka terima dari KontraS dan lembaga lainnya. Masih syukur bila ada yang melakukan konfirmasi atas rilis tersebut. Masih banyak wartawan yang tidak melakukan konfirmasi sama sekali sehingga berita yang disajikan tidak cover both side dan cenderung melakukan trial by the press.
Organisasi seperti KontraS dan lembaga lain yang sering memberikan rilis kepada wartawan, sebaiknya memberikan semacam warning bahwa informasi yang mereka berikan masih butuh konfirmasi dan verifikasi. Jadi, tidak ada klaim bahwa informasi itu sudah benar adanya. Sebagai contoh, dalam kasus penganiayaan empat prajurit TNI di Desa Alue Dua, Nisam Antara, Aceh Utara yang berlanjut dengan penganiayaan sejumlah warga sekitar. Dalam rilis seperti itu, KontraS perlu mengingatkan jurnalis bahwa masih perlu verifikasi di lapangan mengenai kejadian tersebut. Namun, perlu diingat, seorang yang baik akan melakukan verifikasi tanpa harus diingatkan. Warning text semacam itu hanya bagian dari upaya KontraS dan siapa pun juga untuk mendukung validitas sebuah berita. Pasal 1 dan 3 Kode Etik Wartawan Indonesia mengingatkan agar selalu berimbang dan menguji kebenaran informasi.
Dalam suasana perdamaian seperti saat ini, ternyata ancaman terhadap kebebasan pers di Aceh masih tetap ada. Bahkan, intensitasnya meningkat beberapa bulan terakhir ini. Catatan AJI Lhokseumawe dan AJI Banda Aceh, dari November 2005 – Mei 2007 sedikitnya terjadi 15 kasus kekerasan terhadap jurnalis mulai dari pelecehan, intimidasi, sampai pemukulan. Jumlah kasus yang sebenarnya jauh lebih banyak lagi karena banyak wartawan yang enggan mempersoalkannya. Pelaku kekerasan tersebut berasal dari berbagai kalangan, mulai dari pejabat, anggota TNI, mantan GAM, sampai petugas pelayanan publik.
Di tengah ancaman tersebut, pers Aceh harus tetap mengkampanyekan penegakan HAM. Masalah HAM merupakan tugas yang tidak bisa dikesampingkan karena menjadi salah satu dari lima peranan pers nasional. Padal 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 menyatakan; Pers nasional melaksanakan peranan menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak azasi manusia, serta menghormati kebhinekaan. Atas dasar itu, persoalan hukum dan HAM harus menjadi agenda utama pers nasional, termasuk di Aceh.
Agenda ini sepertinya yang belum masuk dalam liputan jurnalis di Aceh, setidaknya terekam dari berita-berita yang disampaikan. Pers masih bersikap reaktif alih-alih membuat agenda liputan. Sebagian besar berita yang diturunkan mengikuti agenda pihak lain atau sering disebut dengan berita jatuh dari langit. Padahal untuk memainkan peran yang lebih optimal dan agar bisa mempengaruhi kebijakan publik, dibutuhkan lebih banyak berita by design. Berita yang dirancang untuk mendukung perubahan kebijakan publik, dan bukannya berita reaktif atas sebuah kebijakan yang sudah diambil.[]
Penulis adalah Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Lhokseumawe. Tulisan ini disampaikan dalam Diskusi Refleksi 9 Tahun KontraS di Banda Aceh 26 Juni 2007.