Suatu hari saat pulang saya melihat beberapa karung serupa karung beras diteras. Namun sepertinya isinya bukan beras. Tampat lebih padat dan berbentuk.
Penasaran sayapun mendekatinya. Tak jauh dari karung itu duduk ibu mertua saya. Ibu mengatakan itu adalah baru putih yang dipesan dari daerah pantai barat yang akan di tebar ke kuburan almarhum bapak mertua.
Yang menarik adalah tulisan sampul karung tersebut. Ternyata batu itu dikemas oleh salah satuBadan Usaha Milik Gampong (BUMG) di Kabupaten Aceh Barat Daya.
Nomenklatur BUMG sepertinya memang hanya di Aceh sedangkan penyebutannya secara nasional adalah Badan Usaha Milik Desa atau sering disebut dengan BUMDES. Pendirian Badan Usaha Milik Desa dilandasi oleh UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 213 ayat (1) menjabarkan bahwa “Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa” dan juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) no. 71 Tahun 2005 Tentang Desa.
Menariknya bahwa BUMD atau BUMDES memang di arahkan untuk mengedepankan potensi sekitar desa. Berjalannya lembaga tersebut dimaksudkan selain sebagai lumbung dana desa tapi juga diharapkan mengurangi pengangguran. Hal lain tentu saja adanya perputaran ekonomi di desa tersebut.
Keterlibatan masyarakat bisa dalam bidang produksi maupun sebagai marketing. Ini tentu akan memupuk jiwa kewirausahaan
source: www.google.com
Ilustrasi di atas adalah salah satu bentuk BUMDES yang letak desanya di pengunungan. Saya juga pernah mendengar adalah suatu desa yang berpenduduk pengrajin sendal maka BUMDES bertugas memasarkan dalam bentuk lembaga. Tentu tidak adalagi kesenjangan dari hulu ke hilir.
Saya berharap pihak desa mampu memanfaatkan kesempatan emas ini dengan baik. Sehingga kaidah "keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia" bisa cepat terwujud.