Kita sering mendengar cerita tentang seorang ibu yang menanak batu untuk anak-anaknya yang kelaparan, ibu itu akan memberi alasan kalau makanan tak kunjung matang. Sejak tahun 2015, pemerintah telah mengucurkan Dana Desa, saya pikir kejadian di atas hanya tinggal mitologi semata.
Yang jadi pertanyaan kemudian, bolehkah dana desa dipakai untuk menyediakan makanan tambahan untuk balita yang kurang gizi di desa?
Dalam permendes RI Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018 halaman 34, poin d, tersebut jelas dana desa boleh digunakan untuk pemantauan pertumbuhan dan penyediaan makanan sehat untuk peningkatan gizi bagi balita dan anak sekolah.
Pemenuhan gizi anak-anak menjadi sangat penting dalam membangun generasi yang pintar dan produktif. Apabila anak kekurangan gizi pada 1000 hari pertama kehidupannya, dimana otak sedang tumbuh, ia bisa menjadi generasi yang bodoh dan tidak sehat.
Dari mana kita mengetahui status gizi anak kita?
Kita harus rajin membawa anak ke posyandu setiap bulannya. Disana status gixi anak akan diukur oleh kader posyandu dibawah pengawasan bidan desa. Di sana akan diketahui, apakah anak mengalami obesitas, gizi baik , gizi kurang bahkan gizi buruk.
Bagi anak dengan status gizi kurang harus mendapatkan PMT pemulihan untuk menaikkan berat badannya. Saya pikir dana desa atas persetujuan masyarakat desa bisa digunakan untuk menyediakan bahan olahan Pemberian Makanan Tambahan selama 90 hari tersebut.
Dana tersebut dikelola sendiri oleh pihak desa, bukan dikelola oleh tenaga kesehatan. Posyandu adalah salah satu Upaya Kesehatan yang Bersumber Masyarakat (UKBM). Di desa juga bisa dibentuk Keluarga Sadar Gizi.
Melihat masih adanya anak-anak gizi kurang yang ditemukan di desa, idealnya ini menjadi perhatian semua pihak. Demi generasi yang cerdas dan produktif di masa yang akan datang.