Halo Everyone.
Human relationships with the environment can not be separated, and interconnected with each other. However, the result of the nature of human greed is gaining huge profits. Humans ignore the preservation of the environment, without thinking of the adverse effects on the living catastrophe of all other habitats. Bad behavior damages the environment, often in developing countries like Indonesia.
Hubungan manusia dengan lingkungan tidak dapat dipisahkan, dan saling terkait satu sama lainnya. Namun, akibat dari keserakahan manusia untuk mendapatkan keuntungan yang besar. Manusia tidak peduli lagi untuk menjaga kelestarian lingkungan. Bahkan ada yang tega melakukan pengrusakan lingkungan, tanpa memikirkan dampak buruk bagi kelangusangan hidup semua habitat lainnya. Kelakukan buruk ini, kerap terjadi di Negara-negara berkembang seperti Indonesia.
Environmental Damage of Sea and Land Fishing Sector
Damage to marine habitat, in Indonesia, is caused by the operation of trawling trawlers. Whereas efforts to preserve the marine nature from the use of fishing gear that can destroy coral turumbu and can kill fish seeds have been banned by the Government of Indonesia since 1980, in Presidential Decree No. 39/1980 on the abolition of trawl nets. Read The Presence Here. Then in 2015, the Minister of Culture and Fisheries of the Republic of Indonesia, Susi Pudjiastuti, re-issued the Minister of Marine and Fisheries Regulation No. 2 of 2015, regarding the Prohibition of the use of fish trawl fishing equipment (Trawls) and Sine Nets in the state fishery management area Republic of Indonesia. Read the candy here.
Kerusakan Lingkungan Sektor Perikanan Laut dan Darat
Kerusakan habitat laut, di Indonesia, karap diakibatkan oleh beroperasinya pukat trawl (Pukat Harimau). Padahal upaya untuk menjaga kelestarian alam laut dari pengunaan alat tangkap yang dapat mengahancurkan turumbu karang dan dapat membunuh bibit ikan, telah dilarang oleh Pemerintah Indonesia, sejak tahun 1980, dalam Keputusan Presiden Negara Republik Indonesia Nomor 39 tahun 1980, tentang penghapusan jaring trawl. Baca Kepres Di Sini. Kemudian pada tahun 2015, Menteri Kaluatan dan Perikanan Republik Indonesia, Susi Pudjiastuti, kembali mengeluarkan Peraturan Menteri Kalautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015, tentang Larangan penggunaan alat penagkapan ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Sine Nets) di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia. Baca Permen Di Sini.
The use of fishing gear that can damage the environment is not just happening in the sea. But, fishing on the river by means of a toxic and strumed toxic tool, too, is often used by the public for great benefits. In Indonesia, the use of such fishing gear is also prohibited and punishable. Because it can lead to destruction of river habitat, and continuity of fish availability in a sustainable or long term.
Penggunaan alat tangkap yang dapat merusak lingkungan bukan saja terjadi di laut. Tapi, pengakapan ikan di sungai dengan menggunakan alat peladak beracun dan strum juga, sering digunakan oleh masyarakat untuk mendapatkan keuntungan yang besar. Di Indonesia, pengunaan alat tangkap jenis itu juga dilarang dan dapat dihukum. Karena dapat mengakibatkan kerusakan habitat sungai, dan kelangsungan ketersedian ikan secara berkelanjutan atau jangka panjang.
Environmental Damage of Plantation and Forestry Sectors
The environmental damage in this sector is very severe in the Republic of Indonesia. Illegal logging, is one of the factors that cause natural damage that has severe impact on the destruction of nature, including the occurrence of banjir bandang. Erosion and landslides, and could lead to disruption of the survival of wildlife habitats, which we must fully protect. Read here Illegal Logging ban. In addition, to open new plantations, sometimes people burn forest, cause smoke that can become a respiratory disease, and contaminate atmofir, erode the ozone layer, and lead to disruption of public activities. The ban on clearing new land by burning the forest, has also been regulated in the Law of the Republic of Indonesia with severe sanctions. Read Here Fuel Sanctions
Kerusakan Lingkungan Sektor Perkebunan dan Kehutanan
Kerusakan lingkungan disektor ini, sangat parah terjadi di Negara Republik Indonesia. Penebangan kayu secara illegal, merupakan salah satu factor yang mengakibatkan kerusakan alam yang memberi dampak parah terhadap kerusakan alam, termasuk terjadi banjir bandang. Erosi dan longsor, serta dapat mengakibatkan terganggunya kelangsungan hidup habitat satwa, yang sesungguhnya harus kita lindungi. Baca Di Sini Larangan Penebangan Liar. Selain itu, untuk membuka lahan perkebunan baru, terkadang masyarakat tega melakukan cara replenting dengan membakar hutan, hingga mengakibat terjadinya kabut asap yang dapat menjadi penyakit salurun pernafasan, dan terjadi pencemaran atmofir, hingga mengikis lapisan ozon, serta mengakibatkan terganggunya aktifitas masyarakat umum. Larangan membukan lahan baru dengan cara pembakaran hutan, juga telah ditetapkan dalam Undang-undang Pemerintah Republik Indonesia dengan sanksi hokuman berat. Baca Di Sini Sanksi Membakar Hutan
Environmental Damage of the Industrial Sector
Environmental damage in the industrial sector, this is often the case in large cities, which have industrial estates. Sometimes there are rogue entrepreneurs who deliberately do not prioritize the proper management of industrial waste and in accordance with the standards set by the Government. Bad behavior is, often done by rogue entrepreneurs. Sanctions for entrepreneurs who do not manage industrial waste properly, have also been established in the law of the Government of the Republic of Indonesia. Read Here.
Kerusakan Lingkungan Sektor Industri
Kerusakan lingkungan disektor Industri, ini kerap terjadi di kota-kota besar, yang mempunyai kawasan industri. Terkadang ada pengusaha nakal yang mengabaikan keletarian lingkungan dengan tidak mengutamakan pengelolaan limbah yang benar dan sesuai dengan standart yang telah di tetapkan oleh pihak Pemerintah. Kelakuan buruk ini kerap dilakukan oleh pengusaha yang nakal. Sanksi bagi pengusaha yang tidak mengelola limbah indutri dengan baik, juga telah ditetapkan dalam undang-undang Pemerintah Republik Indonesia.Baca Di Sini.
Conclusion
In conclusion, through this post, I would like to invite all elements of society not to do a dishonorable way to make a profit. Do not ignore environmental sustainability, for profit. According to the authors, government regulations can be ignored, because they only get fines and prison sanctions. What about the sanctions of religion that must be accounted for by God. All religions forbid humans to damage the environment. In Islam, the prohibition of damaging the environment, clearly mentioned in the Qur'an: See Screenshot below:
Kesimpulan
Sebagai kesimpulan, melalui pos ini, saya ingin mengajak semua elemen masyarakat agar tidak melakukan cara yang tidak terhormat untuk menghasilkan keuntungan. Jangan abaikan kelestarian lingkungan, untuk mendapatkan keuntungan. Menurut penulis, peraturan pemerintah bisa diabaikan, karena hanya mendapat denda dan sanksi penjara. Bagaimana dengan sanksi agama yang harus dipertanggungjawabkan oleh Tuhan. Semua agama melarang manusia merusak lingkungan. Dalam Islam, larangan merusak lingkungan, jelas disebutkan dalam Al Qur'an: Lihat Screenshot di bawah ini:
Let's take care of our environment. Create a balance of nature, so as not to invite disaster or cause casualties. Maintaining a balance between nature and the sustainability of a good ecosystem is our collective responsibility.
Mari kita jaga lingkungan kita. Ciptakan keseimbangan alam, agar tidak mengundang bencana atau menimbulkan korban jiwa. Mempertahankan keseimbangan antara alam dan keberlanjutan ekosistem yang baik adalah tanggung jawab kolektif kita. Salam Lingkungan.