Beberapa hari yang lalu Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengeluarkan Pergub Nomor 05 Tahu 2018. yang berisi tentang pelaksanaan hukuman cambuk yang diperuntukkan bagi pelanggar dngan katagori khalwat dan maisir. Akibat lahirnya peraturan Gubernur tersebut terjadi perubahan tentang lokasi pelaksanaan hukuman tersebut yang sebelumnya dilaksanakan di depan umum kini pelaksanaannya dalam penjara atau tertutup.
Akibat dari Keputusan tersebut muncul gejolak dalam masyarakat, berbagai elemen menolak peraturan gubernur tersebut dengan melakukan demo menentang kebijakan tersebut.
Aksi demo dari berbagai kalangan mulai dari mahasiswa, santri, masyarakat, dan Front Pembela Islam (FPI) berlangsung seru dan meriah, mareka menghujat Gubernur karena pergub tersebut.
demo masa yang sedang terjadi di aceh yang galang oleh front FPI dan lembaga Kampus hendaknya mendapat perhatian khusus dari pengeambil kebijakan sehingga aksi ini tidak berdampak pada hal dan aspek lainnya, khususnya lumpuhnya pemerintahan Provinsi.