Saudaraku, tahukah kamu bahwa hukum kawin di depan penghulu adalah perbuatan haram? Dalam Islam jelas sekali dalam aturannya sepasang suami istri dilarang kawin di depan penghulu.
Mengapa? Karena dalam Islam, memperlihatkan aurat saja kepada yang bukan mahram, merupakan sebuah dosa, konon lagi kawin di depan penghulu.
Lalu? Menikahlah di depan penghulu, baik di Kantor Urusan Agama (KUA) atau di tempat lain. Nah untuk kawin, kawinlah engkau di kamar pengantin yang tidak memiliki lubang yang bisa diintip oleh orang lain.
Menikah adalah proses ijab dan kabul sepasang anak manusia yang berlainan jenis dengan menggunakan mahar sebagai salah satu syarat agar sah.
Sedangkan kawin adalah kegiatan bertemunya dua kelamin yang berbeda antara laki-laki dan perempuan yang diikat oleh ikatan yang sah menurut agan. Secara umum, kawin adalah aktivitas seksual antara jantan dan betina.
Sudah paham kan!