IMG_20180114_210139[1].jpg](
Despite the prohibition of hunting and killing the Deer, But in Aceh there are still many people who sell Deer meat freely.
even the venison menu is very easy we get in some restaurants in aceh.
#Indonesia
Daging Rusa masih dijual bebas di Aceh.
Meski adanya larangan memburu dan membunuh Rusa, Namun di aceh masih banyak masyarakat yang menjual daging Rusa secara bebas.
bahkan menu daging rusa sangat mudah kita dapatkan dibeberapa restoran di aceh.
IMG_20180114_210143[1].jpg](
following laws governing the hunting of protected animals (including Deer)
A criminal sanction for a person who deliberately violates the provision as referred to in Article 21 paragraph (2) shall be a maximum imprisonment of 5 (five) years and a maximum fine of Rp 100,000,000.00 (one hundred million rupiah) (Article 40 paragraph [2 ] Act 5/1990).
Hopefully Deer and Wildlife can be protected, amin
#Indonesia
berikut undang-undang yang mengatur soal pemburuan satwa yang dilindungi (termasuk Rusa)
Sanksi pidana bagi orang yang sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) (Pasal 40 ayat [2] UU 5/1990).
semoga Rusa dan Satwa liar bisa dilindungi, amin
Salam KSI