Beberapa hari terakhir publik di bikin heboh akibat dari pengajuan PK(Peninjauan Kembali) oleh tim pengacara Ahok pada tanggal 2 februari 2018, jika hakim mengabulkan dan tidak menolak maka potensi Ahok untuk bebas sangat terbuka. Capres 2019 pun akan sangat terbuka lebar. Sidang PK Ahok terpidana kasus penistaan agama di rencanakan akan dilaksanakan pada Senin, 26 februari 2018 di Pengadilan negeri Jakarta utara.
Sidang PK Ahok akan dipimpin 3 orang hakim, Mulyadi, Salman Alfaris, dan Tugianto. Sementara, pihak kejaksaan kemungkinan menunjuk jaksa Ali Mukartono yang merupakan Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Ahok dalam perkara penodaan agama.(sumber:detikcom)
Beberapa Ormas Islam akan ikut melakukan demo.
Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Al-Khaththath menyiapkan aksi demonstrasi menuntut peninjauan kembali (PK) yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditolak. Dia mengaitkan pengajuan PK itu dengan Pilpres 2019, yang saya dengar dari ahli hukum, kalau Ahok ini dikabulkan PK-nya, berarti dia akan dibebaskan dengan status bukan tahanan dan bukan narapidana. Itu akan melenggang ke Istana," ungkap Al-Khaththath.
Habib Rizieq juga ikut berkomentar terkait PK Ahok.
https://m.detik.com/news/berita/3877424/habib-rizieq-semangat-pulang-saya-berkobar-ada-upaya-pembebasan-ahok
Menurut Rizieq, Ahok tidak biisa mengajukan peninjauan kembali (PK) di MA karena menerima putusan di persidangan dan tidak mengajukan banding. Aturan Mahkamah Agung sudah jelas, bahwa suatu kasus yang tidak melalui proses banding dan kasasi tidak bisa dan tidak boleh diajukan PK. Ingat, Ahok tidak pernah banding maupun kasasi sehingga PK-nya wajib ditolak demi tegaknya hukum," ujar Rizieq.(sumber:detikcom)
Setujukah anda PK Ahok di kabulkan?
Beberapa tulisan di atas saya kutip dari detikcom dan kemudian saya rangkum untuk para Steemians :-)