Tidak lama lagi, kampus-kampus di Indonesia akan dipenuhi oleh dosen-dosen dari luar negeri. Hal ini memungkinkan setelah Presiden Jokowi menandatangani aturan yang membolehkan pekerja atau akademisi asing bekerja di Indonesia.
Sejumlah universitas sudah menyatakan menyambut baik regulasi baru tersebut, dengan alasan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di dalam negeri. Kementerian terkait diberitakan juga telah menyiapkan birokrasi bagi dosen asing untuk tinggal dan bekerja di Indonesia, termasuk kemungkinan mengeluarkan jenis visa baru bagi mereka.
Dua bulan Februari pemerintah juga mengumumkan akan memberi izin bagi universitas asing untuk beroperasi di Indonesia yang memiliki lebih dari 4.500 universitas dan lembaga pendidikan tinggi lainnya seperti politeknik. Namun dari jumlah itu hanya sekitar 23 yang berkualitas, selebihnya 77 persen lagi berkualitas di bawah standar.
Rektor Institut Teknologi Surabaya (ITS), Joni Hermana, mengatakan universitas di Indonesia sudah lama menunggu kebijakan semacam itu. Karena diyakini akan mendorong para dosen untuk meningkatkan kualifikasi mereka. ITS sendiri saat ini mempekerjakan sekitar 30 dosen asing.
Namun, beberapa pengamat mengaku khawatir atas kebijakan tersebut. Dosen asing, baik untuk sementara atau selamanya, disebutkan tidak akan mampu meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Mereka juga menilai, kebijakan baru ini menunjukkan negara telah gagal dalam memanfaatkan sumber daya lokal.