Pengajian Tastafi Pusat di Balee H. Syazali yang di sampaikan oleh Al-Mukarram Al-Mursyid Abu MUDI diantara kupasannya menjelaskan tentang hukum aqiqah terhadap anak boleh di lakukan secara terpisah alias tidak sekaligus, rabu (6/12/2017).
"Aqiqah dengan dua ekor kambing itu boleh dilakukan secara tidak sekaligus dalam artian pada kesempatan kali ini kita aqiqah seekor kambing kemudian pada kesempatan lain seekor lagi," papar Abu saat menjawab pertanyaan jamaah pengajian Tastafi, rabu, (6/12/2017).
Abu juga menambahkan fenomena ini sering terjadi terhadap mereka yang pelit sambil tersenyum lepas dalam menjelaskan jawaban tersebut.
Pengajian itu di hadiri oleh jamaah dari berbagai kabupaten baik Aceh Utara, Pidie Jaya dan kabupaten lainnya dengan pembahasan aktual, lugas dan terbuka untuk siapa saja serta sangat pembahasan menarik lainnya baik tasawuf dan fiqh serta lainya.