BERITAKINI.CO, Sigli | Ismail Alias Mae Bin Gapi Gade (39) warga Mesjid Tongpudeng, Kecamatan Titeue Kabupaten Pidie ditangkap polisi setelah upayanya membawa kabur dua rekannya yang merupakan narapidana di Rumah Tahanan Lamlo, Pidie, gagal.
Kasat Reskrim Polres Pidie AKP Mahliadi kepada BERITAKINI. CO, Jumat (26/1/2018) mengatakan, Ismail sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap petugas di rumah tahanan tersebut bernama Jimmi (30). Mahliadi mengatakan, peristiwa itu terjadi kemarin malam. Saat itu, Ismail mengaku ingin mengunjungi dua rekannya masing-masing, Ridwan (44) dan Jamaluddin (31), kaduanya napi kasus narkotika. "Mereka duduk berbincang di ruang tamu sekira 15 menit," kata Mahliadi.
Kemudian drama mulai dijalankan. Ismail pura-pura ingin meninggalkan rumah tahanan dan meminta petugas penjaga utama membukakan pintu.
Saat pintu sedikit terbuka, dia mengajak dua teman napinya untuk menerobos. "Saat aksi dorong mendorong itu, pelaku menyemprotkan cairan cabai yang diduga sengaja disiapkan untuk melumpuhkan petugas," ujar Mahliadi.
Untungnya, ada salah satu anggota polisi Sektor Tiro, Kabupaten Pidie yang sedang berada di rumah tahanan tersebut untuk mengurus perpanjangan penahanan tersangka. "Petugas kepolisian tersebut yang menggagalkan upaya membawa kabur dua napi dari rumah tahanan setempat,“ katanya.
Sat Reskrim Polres Pidie masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, karena sebelumnya Ismail sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus pembakaran dan pengrusakan di Gampong Masjid Tongpeudeng, Kecamatan Titeu. "Kami masih terus melakukan pemeriksaan, karena yang bersangkutan juga DPO Polres Pidie," katanya.