Pemerintah memutuskan tetap menambah libur cuti bersama lebaran 2018 menjadi total 10 hari dari 11-20 Juni 2018.
Sementara Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyatakan transaksi pasar modal akan mulai beroperasi pada 20 Juni.
Sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Agama yang ditandatangani pada 18 April 2018 bahwa cuti bersama libur Hari Raya Idul Fitri ditambah tiga hari. Libur cuti bersama dimulai pada tanggal 11 Juni hingga 20 Juni 2018.