Jika kita melihat kondisi mesjid sekarang sangat berbeda dengan yang dulu. Mesjid pada masa lampau tidak ada pintu-pintu atau pagar-pagar yang membatasi orang masuk kemesjid. Kalau dulu mereka menganggap fungsi mesjid sebagai tempat ibadah, tempat membuat strategi perang, penerimaan tamu dari daerah luar, tempat perkumpulan untuk menuntut ilmu dan masih banyak lagi.
Namun, pada masa sekarang mesjid fungsinya sudah sedikit bergeser dari pada zaman dulu. Yaitu sekarang banyak dari kalangan anak muda datang kemesjid terkadang hanya untuk mengupload fotonya yang sedang beribadah ke dunia maya (media sosial). Karena pada masa sekarang jika seseorang tidak mengunakan internet ia akan dianggap kampungan.
Lalu bagaimana hubunganya dengan hukuman cambuk yang dilakukan di perkarangan mesjid pada masa sekarang? Yaitu orang yang melihat proses eksekusi cambuk kepada pelaku jarimah, ia tidak mengambil hal itu sebagai pelajaran baginya agar tidak terjerumus kedalam kasus yang sama seperti pelaku jarimah itu. Yang terpenting pada masa sekarang adalah mengupload kejadian-kejadian yang biasa saja tetapi akan dia buat menjadi kasus yang luar biasa. Melalui kritik dan komentarnya di media sosial.
Makanya menurut saya pada masa sekarang akan lebih cocok jika tempat pelaksanaan hukuman cambuk itu berada di Lapas bukan lagi di perkarangan mesjid. Karena dalam konteks hukum pidana islam yang terpenting dari tempat pelaksanaanya adalah dihadiri oleh sebahagian orang mukmin seperti yang ada dalam suah An-Nur ayat 2. Jadi tidak perlu suatu hukuman cambuk itu harus banyak yang melihat proses cambuk itu.
Dan ketika berita suatu pencambukkan itu disiarkan di televisi atau pun videonya tersebar di dunia maya, itu adalah merupakan aib seseorang yang kita publikasikan kedunia luar. Kalau kita tinjau dari segi moral hal ini merupakan tidak pantas untuk menertawakan oarang lain yang sedang menjalani hukuman seharusnya kita berfikir bagaimana jika yang dihukum itu adalah kita, apakah kita pada saat itu tidak malu pada orang-orang tertawa dan menyebarkan foto diri kita di media sosial. Seharusnya itu yang menjadi renungan kita ketika melihat orang lain menjalani hukuman.
Karena siapa saja dapat melakukan kesalahan dan melakukan pengulangan (residivis) akan kesalahan atau tindak pidana yang sama.