The aspect of the process of Islamization of the law today is known as the Islamic Shari'ah in the legislation. The content of its rules is inspired by the teachings of Islam. The Islamic Sharia design is generally organized in three aspects of community life, namely: first abolished social crime of prostitution, secondly enforcing obedience in worship, the third way of dress code in the public sphere. These policies are controversial by some circles. The support groups reasoned these laws formally and would have an impact on social security. In addition Islam is the majority religion in Indonesia so it is possible to serve as a common moral umbrella. While those who oppose it assume that Islamic Shari'ah betrayed the national consensus that has been fulfilled by the founders of the Republic of Indonesia.Selain, the policy rules based on Islamic teachings are considered to present only a single interpretation and in its application led to multiple interpretations. 5
When examined further back, the pro and contra of the implementation of Islamic Shari'a in Aceh can be identified from a number of social and political realities. A crucial issue that is often debated by some societies, whether from academics, practitioners or civil society, is whether all Shari'ah community laws must be governed by the state, or only certain dimensions of Islamic Shari'a that require state regulation. Similar questions also arise whether the implementation of Islamic Shariah in Aceh is a legal awareness of the community, or whether it is only the wishes of a handful of people or as a political compensation for the prolonged resolution of the Aceh conflict. When these fundamental questions were not answered scientifically by the authorities in Aceh, there were a number of public perceptions about the implementation of the Shari'a in Aceh. 6
On the contrary, some people stated that what the Aceh government has done so far is an important event that needs to be supported and at the same time encouraging the implementation of Shari'ah Islam in a kaffah manner to be realized in Aceh. The efforts of the embodiment of Islamic Shari'ah certainly not solely the responsibility of the government, but become the duty and responsibility of every Muslim. People who recognize Islam as a way of life and Shari'ah as living law authoritatively will practice Islamic shari'a as the only legal system governing all aspects of life in the political, economic, and social fields , culture and others. 7
But there are things that need to be realized, to apply the Islamic Shari'ah in Aceh it will need strength. Because truths that are not accompanied by strength will be easily destroyed by their enemies, because one of the qualities of truth is the certainty that it will be enemies by evil forces that feel annoyed with its existence. And vice versa, a power that is not accompanied by the truth, then this is even more dangerous because it can be a source of disaster for himself and the crowd.
- Lokakarya Tentang Harmonisasi Hak Asasi Manusia pada Peraturan dan Perundang-undangan di Indonesia (Jakarta: Derektorat Jendral HAM Departemen Hukum, 2009),67.
- Syahrizal Abbas, Syari’at Islam di Aceh (Banda Aceh: Dinas Syari’at Islam Provonsi Aceh, 2009), 4.
- Syahrizal Abbas, Syari’at Islam di Aceh (Banda Aceh: Dinas Syari’at Islam Provonsi Aceh, 2009), 3.
Indonesia
Perlukah diterapkan Qanun Syariah islam di aceh?
Aspek dari proses Islamisasi hukum saat ini dikenal dengan pembakuan Syariah Islam dalam legislasi. Isi dari aturan-aturannya diilhami oleh ajaran- ajaran Islam. Rancangan Syariah Islam secara umum diatur dalam tiga aspek kehidupan masyarakat, yaitu: pertama menghapuskan kejahatan sosial terutama prostitusi, kedua menegakkan ketaatan dalam beribadah, ketiga mengatur tata cara berpakaian di ruang publik. Kebijakan-kebijakan ini dianggap kontroversial oleh beberapa kalangan. Kalangan yang mendukung beralasan hukum-hukum tersebut sah secara prosedural dan akan memberikan dampak keamanan sosial. Selain itu Islam adalah agama mayoritas di Indonesia jadi memungkinkan untuk dijadikan sebagai payung moral bersama. Sementara yang menentangnya beranggapan bahwa Syariah Islam menghianati mufakat kebangsaan yang sudah disepati oleh pendiri Republik Indonesia.Selain itu, aturan kebijakan yang berlandaskan atas ajaran Islam dianggap hanya menyajikan penafsiran tunggal dan dalam penerapannya menyebabkan multitafsir.5
Bila ditelisik lebih jauh ke belakang, pro dan kontra terhadap pemberlakuan Syari’at Islam di Aceh dapat diidentifikasi dari sejumlah realitas sosial dan politik. Isu krusial yang sering diperdebatkan oleh beberapa kalangan masyarakat baik dari akademisi, praktisi maupun masyarakat sipil, adalah apakah semua hukum masyarakat Syari’at harus diatur oleh negara, ataukah hanya dimensi-dimensi tertentu dari Syari’at Islam yang memerlukan pengaturan negara. Pertanyaan senada juga muncul, apakah pelaksanaan Syariat Islam di Aceh merupakan kesadaran hukum masyarakat, ataukah hanyalah keinginan segelintir orang atau sebagai kompensasi politik terhadap penyelesaian konflik Aceh yang berkepanjangan. Ketika pertanyaan fundamental ini tidak berhasil dijawab secara ilmiah oleh pemegang otoritas di Aceh, maka muncul sejumlah anggapan dari masyarakat mengenai pemberlakuan syariat di Aceh.6
Sebaliknya, sebagian masyarakat menyatakan bahwa apa yang dilakukan pemerintah Aceh selama ini, merupakan kagiatan penting yang perlu diberikan dukungan dan sekaligus dorongan agar pelaksanaan Syari’at Islam secara kaffah dapat terwujud di Aceh. Upaya perwujudan Syari’at Islam tentunya bukan semata-mata menjadi tanggungjawab pemerintah, akan tetapi menjadi kewajiban dan tanggung jawab setiap kaum muslimin. Orang yang mengakui Islam sebagai pandangan hidup (way of life) dan Syari’at sebagai hukum yang hidup (living law) secara otoritatif akan mengamalkan syari’at Islam sebagai satu-satunya sistem hukum yang mengatur seluruh aspek kehidupan baik bidang politik, ekonomi, sosial, budaya dan lain-lain.7
Namun ada hal yang perlu disadari untuk menerapkan syariat Islam di Aceh maka akan butuh kekuatan. Karena kebenaran yang tidak disertai kekuatan akan mudah dihancurkan oleh musuh-musuhnya karena salah satu sifat dari kebenaran adalah kepastian bahwa ia akan dimusuhi oleh kekuatan-kekuatan jahat yang merasa terusik dengan keberadaannya. Begitu pula sebaliknya, kekuatan yang tidak disertai kebenaran, maka hal ini lebih berbahaya lagi karena bisa menjadi sumber malapetaka bagi dirinya dan orang banyak.
Karena “kebenaran tanpa kekuatan adalah kelemahan”
- Lokakarya Tentang Harmonisasi Hak Asasi Manusia pada Peraturan dan Perundang-undangan di Indonesia (Jakarta: Derektorat Jendral HAM Departemen Hukum, 2009),67.
- Syahrizal Abbas, Syari’at Islam di Aceh (Banda Aceh: Dinas Syari’at Islam Provonsi Aceh, 2009), 4.
- Syahrizal Abbas, Syari’at Islam di Aceh (Banda Aceh: Dinas Syari’at Islam Provonsi Aceh, 2009), 3.
Sumber Gambar http://www.sinarharapan.co/news/read/32065/-qanun-syariat-islam-hanya-untuk-muslim-aceh