PERIHAL terciduknya bang Wandi atau Teungku Agam --sebutan populer untuk Irwandi Yusuf-- oleh pihak KPK dalam serangkaian aktivitas OTT dua hari lalu, telah melahirkan beragam komentar dari masyarakat.
Irwandi Yusuf (IY) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengucuran Dana Otonomi Aceh 2018. Bersamanya ada tiga tersangka lainnya yaitu HY (Hendri Yuzal/Ajudan Gubernur Aceh), TSB (Teuku Syaiful Bahri/Dirut PT Tamitana), dan AMD (Ahmadi/Bupati Bener Meriah).
Sebagian masyarakat mengapresiasi kinerja KPK di Aceh. Namun sebagai lain malah mendramatisir entah kemana-mana. Semuanya (kedua kutub pendapat) tentu tidak bisa disalahkan, dan juga belum tentu benar juga. Sebab memberikan pandangan terhadap sesuatu itu, istilah lain mencoba menjadi pengamat terhadap suatu problem masyarakat anak kecil puj bisa, asal mampu berbicara.
Namun, sebagai rakyat jelata, terciduknya bang Wandi ini telah memberikan gambaran yang jelas pada kita bahwa; bang Wandi telah berbohong pada kita rakyat Aceh.
Katanya, setiap transaksi di Aceh beliau memakai mazhab "hana fee" (tidak ada biaya/sogok), namun ternyata yang terjadi tidak seperti kampanye dan janjinya itu. Irwandi menganut mazhab "ada fee". #nyanban