Hingga kini saya belum juga mengerti apa hubungan materai dengan legalitas selembar kertas. Saya pikir, semua orang juga tidak mengerti seperti saya. Ada yang mengerti, tapi jumlahnya sedikit tentu. Ya, bisa dikatakan nyaris semua. Memang malu bertanya sesat di jalan, tapi bukan soal sesat masalahnya. Mungkin terlampau kecil untuk dibahas. Ataupun kalau ranah hukum, orang-orang merasa minder untuk mengkaji lebih dalam.
Di sebuah warung kopi di Pidie Jaya bercerita seorang kenalan. Sejak umur sekian ia sudah ikut tes. Dari ijazah SMA sampai ijazah sarjana. Pendek kata, sekarang umur sudah lewat batas untuk coba-coba mendaftar sebagai CPNS.
"Kukira untuk beli materai saja sudah sekian ratus ribu," candanya diikuti tawa hadirin semeja.
"Beruntunglah kedai foto kopi di seluruh Indonesia," kata seorang yang lain yang juga disambut tawa.
Jika dibandingkan dengan stempel basah, materai mungkin punya peran yang sama. Materai produk yang dibuat khusus. Demikian juga dengan stempel. Keabsahan suatu lembaran kertas juga turut andil stempel basah. Artinya, palsu atau tidak ditentukan oleh penggunaan stempelan. Lembaran yang bermaterai juga sama, meski kadar kekuatan hukum, dengan adanya materai, stempel, tanda tangan, maka berkekuatan hukum.
Kalau begitu sejak kapan syarat keabsahan itu bermula?