Aceh adalah salah satu provinsi di Indonesia yang penuh dengan pergolakan sampai puluhan tahun. Ada perlawanan DII/TII yang dipimpin oleh Tgk. Muhammad Daud Beureueh terhadap Jakarta dan yang terakhir adalah Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang dipimpin oleh Dr. Hasan Muhammad di Tiro. Kedua perlawanan tersebut dilakukan karena kecewa dengan Jakarta yang dianggap “ingkar janji” dan memperlakukan Aceh dengan tidak semestinya.
Dr. Hasan Muhammad di Tiro dan Pasukannya
Akibat perlawanan GAM dan simpatisannya yang terus menerus maka kemudian Jakarta memberlakukan daerah Darurat Militer (DM) untuk Aceh mulai 18 Mei 2003 pada masa Presiden Megawati Sukarno Putri. Selama status DM ditetapkan, berbagai kisah pilu terjadi baik yang muncul kepermukaan maupun yang “tersimpan rapat” di memori para korban. Kisah pilu tersebut tidak mereka ceritakan kepada siapapun karena trauma yang sangat mendalam, takut atau mungkin juga malu karena dapat dianggap aib. Korbannya dapat berasal dari TNI, Polri, PNS, GAM dan yang paling banyak adalah masyarakat sipil yang tidak berdosa. Mereka terjepit di tengah pertarungan antara “TNI-POLRI” dan “GAM”. Kisah pilu ini menjadi kenangan yang tidak akan terlupan seumur hidup bagi yang mengalaminya.
Di antara sekian banyak kisah, salah satu yang ingin saya angkat dalan tulisan ini adalah tentang Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang kemudian dikenal dengan “KTP Merah Putih”. Disebut KTP merah putih karena berwarna merah putih seperti bendera Indonesia dan memuat Pancasila. KTP ini ditandatangani oleh tiga orang pejabat sekaligus yaitu camat, Komandan Komando Resot Militer Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepala Kepolisian Sektor (Polri). Sedangkan KTP biasa hanya ditanda tangani oleh Bupati (Camat/Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil) saja.
Kopassus, Salah Satu Pasukan yang Bertugas di Aceh Saat DM
Proses pembuatan KTP Merah Putih ini juga memakan waktu yang panjang dan berliku karena setiap pemohon akan dilakukan penelitian khusus (litsus), diintrogasi, apakah terlibat atau tidak dalam GAM. Mereka yang terlibat pasti tidak akan berani mendatangi Kantor Camat, Kormil dan Polsek setempat karena resikonya sangat besar, ditangkap.
Bentuk Bagian Dalam KTP Merah Putih
Ada semacam kepercayaan saat itu bahwa KTP “identik” dengan nyawa. Mereka yang tidak dapat menunjukkan KTP saat dilakukan razia maka kemungkinan besar akan ditangkap karena dicurigai sebagai anggota atau simpatisan GAM sehingga sulit untuk pergi kemana-mana. Razia kenderaan dilakukan sangat ketat 24 jam sehari hampir di seluruh Aceh, lebih-lebih pada daerah perbatasan Aceh-Sumatera Utara. Semua orang dan barang bawaan akan diperiksa dan digeledah tanpa kecuali.
KTP Biasa yang Berlaku di Indonesia
KTP merah putih itu merupakan “tembok pemisah” antara masyarakat sipil dengan anggota GAM. Namun KTP merah putih juga merupakan tempok pemisah yang “sangat menakutkan” antara masyarat Aceh dan luar Aceh di Indonesia. KTP ini menimbulkan “stigma negatif” terutama jika digunakan di luar Aceh karena dicap sebagai kaum pemberontak. Berbagai kisah sedih dan miris dialami oleh masyarakat Aceh ketika bepergian ke provinsi lain dengan menggunakan KTP merah putih, misalnya sulit diterima, dicurigai, dan didiskriminalisasi. Bahkan kami sulit mencari rumah kos, pekerjaan, kami juga sulit mengurus surat-surat dan bahkan kami juga sulit membuka rekening bank. Pihak bank tidak mau menerima KTP merah putih yang kami berikan, mereka meminta KTP “biasa” yang kami tidak punya.
Ini adalah sekelumit kisah tentang DM di Aceh dan KTP merah putih serta konsekwensinya. Mempunyai KTP merah putih saat itu akan memudahkan dalam melakukan aktivitas di Aceh, tetapi akan menimbulkan tekanan “psikologis yang sangat kuat” jika digunakan di luar Aceh karena kami sering mendapatkan pandangan sinis dan penuh curiga dari masyarakat luar Aceh.
Penandatanganan MoU Helsinki, 15 Agustus 2005
Semoga Aceh ke depan akan lebih baik dan tidak pernah lagi terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Kedua belah pihak, Jakarta dan Aceh harus sama-sama komit dan memegang teguh terhadap MoU, kesepakatan damai, yang telah ditandatangani di Helsinki, Finlandia tanggal 15 Agustus 2005.
Salam hangat di akhir tahun 2017.
Lhokseumawe, 30 Desember 2017.