IND
HUTAN tidak bisa dipisahkan dengan rencana pola ruang. Atau dengan bahasa lain, hutan merupakan bagian terpenting yang harus dipestikan peruntukannya dalam rencana pola ruang. Kesalahan penentuan perentukan kawasan hutan dalam rencana tata ruang akan berdampak terhadap lima tahun ke depan. Karena berdasarakan peraturan menteri (permen) Agraria dan Tata Ruang Nomor 6 Tahun 2017, rencana pola ruang hanya dapat dilakukan revisi selama lima tahun sekali. Walaupun ketentuan tersebut berlaku dalam kondisi normal.
Tahun 2019 manjadi tahun kegembiraan bagi kawasan hutan di Kabupaten Aceh Utara. Pasalnya Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Aceh Utara sudah berusia lima tahun. Qanun tersebut sudah saatnya untuk di lakukan peninjaun kembali pada tahun 2018 ini, sebagai langkah awal untuk dilakukan revisi pada tahun 2019.
Masih berdasarkan permen ATR, salah-satu langkah untuk dilakukan revisi Qanun RTRW harus dilakukan peninjauan kembali terlebih dahulu terhadap Qanun yang telah ada. Hasil kajian tersebut manjadi landasan awal bagi Pemkab untuk dilakukan revisi terhadap Qanun yang telah ada, baik itu revisi terbatas maupun revisi secara menyeluruh.
Persoalan lain yang manjadi dasar pemikiran pentingnya dilakukan revisi Qanun Nomor 7 tahun 2013 adalah kerentanan terjadinya bencana di Kabupaten Aceh Utara. Tahun 2017 merupakan tahun terparah banjir bandang yang terjadi di Kabupaten Aceh Utara.
Hampir semua Kecamatan terendam banjir bandang, seperti Lhoksukon, Langkahan, Pirak Timu dan beberapa kecamatan lainya. Total kawasan yang terendam banjir bandang mencapai 23 kecematan dari total keselurahan 27 kecamatan. Dan peristiwa tersebut meningkat dari banjir-banjir sebelumnya yang merendam hanya 19 Kecamatan.
ING
FOREST can not be separated by the spatial plan plan. Or with other languages, forest is the most important part that must be defined in the design of the spatial pattern plan. The mistake of determining forest area in spatial planning will affect the next five years. Because based on Ministerial Regulation of Agrarian and Spatial No. 6 of 2017, spatial pattern plan can only be done revision for five years. Although such provisions apply under normal conditions.
Year 2019 is a year of joy for forest area in North Aceh regency. The reason Qanun No. 7 of 2013 on the Spatial Plan North Aceh regency is five years old. Qanun is time to do peninjaun back in 2018, as a first step to be revised in 2019.
Still based on ATR candy, one step for revision of Qanun RTRW should be a prior review of the existing Qanun. The result of the study became the initial basis for the Regency Government to revise the existing Qanun, whether it is limited revision or revision thoroughly.
Another issue that becomes the basis for the importance of Qanun revision number 7 of 2013 is the vulnerability of disaster occurrence in North Aceh District. Year 2017 is the year of the worst flood of appeals that occurred in North Aceh District.
Almost all subdistricts inundated by flash floods, such as Lhoksukon, Langkahan, Pirak Timu and several other districts. The total area that was submerged by flash floods reached 23 out of the total 27 sub-districts. And the incident increased from the previous floods that soaked only 19 districts.