Pengadilan Negeri muara Buliaan, jambi menjatuhkan hukuman penjara kepada seorang anak korban perkosaan. Majelis hakim berdalih si anak itu mengaborsi anak yanv dikandungnya. Majelis hakim dilaporkan ke komisi yudisi.
Banyak pihak yang memprotes kejadian ini salah satu nya Organisasi peduli perempuan dan anak.