Dalam film Superman vs Batman (2016) dan Justice League (2017), ada tokoh yang dikenal dengan nama Wonder Woman yang diperankan Gal Gadot.
Wonder Woman alias Putri Diana dari Amazon itu dikenal sebagai pahlawan keabadian. Ia mampu kekal dari penuaan dan juga terus membantu umat manusia lintas zaman. Kecantikannya beradu tangkas dengan kekuatannya mengalahkan unsur jahat dunia, yang terus berkembang dari waktu ke waktu.
Namun dalam kisah nyata, hal itu sulit ditemukan. Kisah perempuan di Aceh Utara misalnya, alih-alih menjadi Wonder Woman dan meremukkan penjahat laki-laki, lebih sering menjadi subaltern. Subaltern ialah konsep kelas sosial, awalnya dicetuskan oleh Antonio Gramsci dan kemudian dikontekstualkan oleh Rajanit Guha, akhirnya dipopulerkan oleh Gayatri Spivak, filsuf feminisme poskolonial keturunan India dan mengajar dI Columbia University. Tulisannya Can Subaltern Speak? dimuat di beberapa buku post-colonial, termasuk yang dieditori oleh Bill Aschroft (2000) menjadi bacaan yang paling banyak dikutip tentang subalternitas.
Secara ringkas subaltern perspektif Spivak adalah komunitas pangkat terendah yang dimiliki masyarakat kasta India, yaitu janda miskin dari kelas sudra. Dalam konsep kultural India, janda miskin adalah seburuk-buruknya kelas sosial, karena tak ada mulut yang menyampaikan keresahan mereka dan tak ada telinga yang acuh. Bahkan suara mereka sendiri tak otentik. Makanya sering kali janda miskin ikut dalam tradisi kremasi sang suami. Lebur dalam api penghormatan sang suami.
Meskipun tidak sedramatis derajatnya, demikian pula terlihat akses keadilan dan pendidikan yang dimiliki perempuan di Aceh Utara. Hal itu terbaca dalam prelimanary report meeting di Hotel Rajawali Lhokseumawe pada 28 Desember 2017.
Pertemuan ini merupakan rangkaian kegiatan riset akses dan hak-hak perempuan di Aceh Utara, studi legal review Qanun No. 3 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dayah di Aceh Utara. Riset ini dilaksanakan oleh Jaringan Masyarakat Sipil Peduli Syariah (JMSPS) dan Relawan Perempuan untuk Kemanusiaan (RPuK) bekerjasama dengan The Asia Foundation dan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK). Acara ini sendiri dihadiri oleh tokoh perempuan, mantan santri, pimpinan dayah, aktivis LSM, birokrat, dan peneliti. Sebagian mereka adalah narasumber yang sebelumnya diwawancarai untuk memperkaya data dan informasi.
Riset ini sendiri memakai instrumen metodis PSHK yaitu Socially Responsible Law Making (SRLM) atau tanggung jawab sosial dalam pembentukan hukum. Saat ini di era otonomi kerap terjadi daerah menjadi "raja" dan "tuan" atas publiknya, termasuk dalam menghadirkan kebijakan atau perda. Akibatnya peraturan tidak mengacu pada keperluan publik, tapi selera elite. Demikian digunakan pula instrumen Cost and Benefits Analysis (CBA), yaitu sejauh mana sebuah regulasi bermanfaat atau mudharat bagi daerah. Kerap kebijakan terlihat tak ada manfaat sosial ekonominya, hanya untuk gura-gura atau hura-hura.
Riset ini utamanya melihat akses bagi perempuan atau santriwati dan ustadzah dalam penyelenggaraan pendidikan dayah di Aceh Utara. Meskipun Qanun Aceh Utara No. 3 tahun 2012 secara penampakan tidak terlihat ada diskriminasi, tapi dalam praktiknya ada ketidaksetaraan antara laki-laki dan perempuan terutama di dayah salafiyah atau non-terpadu.
Namun, dalam riset ini ada hal-hal yang tidak dipikirkan sebelumnya mslah "ditemukan", yaitu terjadi kekerasan seksual dan pemaksaan perkawinan terhadap santri - yang dalam rancangan undang-undang penghapusan kekerasan seksual (RUU PKS) dianggap sebagai pidana.
Yang menjadi ironi, kekerasan seksual yang diterima santri dilakukan oleh pimpinan dayah atau pesantren. Bukan hanya satu kasus, sejak 2015 bahkan telah terekam tiga kasus kekerasan seksual yang diterima santriwati dengan pelaku pimpinan pesantren di Aceh Utara. Tentu data "tersembunyi" ini ibarat gunung es yang bisa jadi kenyataannya lebih luas dan dalam lagi.
Yang menyedihkan, kasus-kasus seperti ini malah semakin memurukkan korban. Alih-alih mendapatkan pembelaan yang adil, santriwati korban pelecehan dan pemerkosaan itu kerap dianggap mempermalukan pimpinan dayah dengan melaporkan ke polisi dan media. Pelaku kerap diamankan oleh aparat kampung dengan mengupayakan mediasi dan "uang damai".
Pertanyaan kritisnya, perdamaian apa yang masih terbuka dibicarakan dari perilaku nista seperti itu? Apakah pimpinan dayah itu masih harus dibicarakan kehormatan ketika melakukan pemerkosaan?Bagaimana nasib perempuan yang menjadi korban?
Yang ada korban dipersalahkan dari segala sudut. Mereka itulah subaltern yang dibiarkan berserangga pilu dan luka. Kebanyakan korban pemerkosaan kerap melakukan bunuh diri disebabkan malu dan rasa sakit tak tertanggungkan.
Jelas kita harapkan perempuan Aceh menjadi wonder woman. Namun siapa yang bisa menjadi perempuan tangguh di tengah budaya patriarki yang masih menjorokkan dunia?
30 Desember 2017