Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Pada Kesempatan kai ini saya akan sedikit mengupas tentang Undang-Undang no 6 tahun 2014 tentang desa berdasarkan beberapa referensi yang saya baca, karena saya adalah Pendamping Desa.
Undang-Undang Desa adalah satu regulasi atau aturan tentang penyelenggaraan pemerintah tingkat desa yang berkembang dalam beranekaragam bentuk. Beragamnya bentuk keberadaan didesa ini tak pelak butuh dilindungi dan juga diberdayakan dengan tujuan supaya menjadi semakin kuat, maju, mandiri, dan demokratis. Dengan adanya pemberdayaan desa, hal yang ingin dicapai tak lain adalah terciptanya sebuah dasar kuat dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan. Sehingga semua lapisan masyarakat akan menikmati keadilan, kemakmuran, dan kesejahteraan bersama.
Materi-materi yang diatur oleh Undang-Undang Desa antara lain :
- Asas Pengaturan
- Penataan Desa
- Kewenangan Desa
- Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
- Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa
- Peraturan Desa, Keuangan Desa dan Aset Desa
- Kedudukan dan Jenis Desa
- Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan
- Badan Usaha Milik Desa (Bumdesa)
- Kerja Sama Desa
- Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa
- Pembinaan dan Pengawasan.
Adapun tujuan dibuat undang-undang tentang desa yaitu:
• Memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia;
• memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas Desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia;
• melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat Desa;
• mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi dan Aset Desa guna kesejahteraan bersama;
• membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab;
• meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum;
• meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat Desa guna mewujudkan masyarakat Desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional;
• memajukan perekonomian masyarakat Desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional; dan
• memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan.
Sampai disini dulu pembahasan saya tentang Undang-undang Tentang Desa, pada lain kesempatan akan saya bahas kembali.
Terimakasih.
Wassalam.