JAKARTA - Kepolisian Daerah Jawa Timur kembali memanggil musisi Ahmad Dhani Prasetyo guna diperiksa terkait kasus penipuan dan penggelapan investasi vila di Batu senilai Rp200 juta.
Barung mengatakan pemanggilan itu terkait pemeriksaan kepada pentolan grup band Dewa 19 sebagai saksi piutang investasi vila di Batu.
“Terkait pembuatan vila di Batu. Edy Rumpoko (mantan Wali Kota Baru) telah diperiksa di Jakarta, Dhani juga harus diperiksa supaya keterangannya klop. Ini ada yang lapor jadi bukan kriminalisasi,” katanya.
Selain itu kepolisian juga telah mengirimkan status cegah tangkal (cekal) ke pihak Kanwil Imigrasi Surabaya pada hari Jumat 19 Oktober 2018 .
Pencekalan itu sebagai antisipasi untuk pemeriksaan Dhani berikutnya.
“Antisipasi jangan lagi dibuat beban apabila dia tidak hadir dan keluar negeri. Sudah tiga hari dan kita harapkan suratnya segera keluar dari imigrasi,” ujarnya.
Kasus dugaan penipuan itu dilaporkan oleh seorang bernama Jaeni Ilyas pada September 2018.
Jaeni melapor polisi setelah hilang kesabaran karena Dhani tak merespons dua kali surat somasi yang dilayangkan kepada musisi ternama di Indonesia tersebut.
Dhani disebut baru mengembalikan uang sebesar Rp200 juta atas utang pinjaman sebesar Rp400 juta yang dilakukan pada Mei 2016.
Sebelumnya, pada Kamis 18 Oktober 2018, Polda Jatim juga telah menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terkait video viral dirinya yang menyebut “idiot”.
Barung menegaskan pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap suami Mulan Jameela dengan status sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik minggu lalu namun tidak datang.
Pengacara Ahmad Dhani dalam kasus pencemaran nama baik, Aldwin Rahadian meminta agar polisi bertindak profesional dalam menangani kasus.
Dhani dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) Undang undang Nomor 19 Tahun 2016. (Ran)
Posted from my blog with SteemPress : http://jawanesia.com/2018/10/22/dugaan-penipuan-vila-ahmad-dhani-kembali-dipanggil-polisi/