HUTAN yang merupakan salah-satu sumber peyangga bagi kehidupan Manusia, tentu harus dijaga dengan baik. Pemerintah, civil society, dan elemen-elemen terpenting lainnya, wajib menjaga kelestarian hutan dari manusia-manusia rakus yang tega memperkosa alam. Permerintah wajib membuat regulasi yang berpihak kepada kelestarian hutan. Dan harus berani mengambil tindakan yang tegas bagi pemerkosa alam. Civil society (gerakan sipil) dan masyarakat secara umum harus bergerak secara agresif untuk melawan mafia-mafia yang melakukan perambahan terhadap hutan.
Bahkan masyarakat bisa mengintervensi pemerintahan bila regulasi di bidang hutan, namun regulasi tersebut tidak pro kepada hutan. Atau sebaliknya, regulasi sudah berpihak kepada hutan, namun pemerintah melempem dalam menjalankkanya. Di situ masyarakat juga harus mengambil peranan dengan mengintervensi pemerintah, agar hukum dapat ditegakkan. Peranan masyarakat dalam mengawasi pemerintah sangat penting, masyarakat harus memposisikan diri sebagai posisi "oposisi konstrukutif" yang harus mengkritisi pemerintahan disaat tidak lagi berjalan pada jalurnya.
Kembali ke persoalan hutan, Aceh sudah masuk ke dalam kawasan yang ktitis tingkat pengrusakan hutan. Hal itu disebabkan oleh pengeluaran izin pemanfaatan hutan yang sangat mudah, bahkan cendrung mengabaikan nilai-nilai yang menjamin kelestarian hutan. Begitu juga pengeluaran izin hak guna usaha (HGU), berapa banyak HGU yang ada di Aceh ternyata bermasalah dengan AMDAL dan prinsip-prinsip lingkungan, parahnya lagi izin tersebut dikekuarkan dalam kawasan hutan.
Kasus kekeringan yang terjadi di Aceh dalam beberapa bulan terakhir berbanding lurus dengan laju peningkatan kerusakan hutan yang terjadi selama ini. Isu yang paling hangat tentang kekeringan dalam beberapa hari ini adalah mengeringnya sumber air di mata ie Banda Aceh. Mengeringnya Daerah Aliran Sungai (DAS) di kawasan Mata Ie tidak terlepas oleh terjadinya perambahan hutan Aceh secara besar-besaran.