Pada tahun 2017, Indonesia sempat mengalami demam bitcoin yang membuat banyak orang berbondong-bondong mengumpulkan uang virtual yang satu ini. Bahkan, ada juga yang berpendapat kalau suatu saat nanti tren investasi bitcoin bisa mengalahkan tren investasi saham.
Sayangnya, akhir tahun lalu, Bank Indonesia mengeluarkan pernyataan bahwa bitcoin bukanlah alat pembayaran yang sah. Selain karena penerbitnya yang tidak jelas, bahkan penemunya saja masih sangat misterius Satoshi Nakamoto, Pemrakarsa Bitcoin yang Misterius, ada juga loh alasan-alasan lainnya. Berikut penjelasannya.
1. Penggunaannya Melanggar Peraturan Bank Indonesia
Dalam pasal 34 Peraturan Bank Indonesia tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran tahun 2016, penggunaan mata uang virtual di Indonesia memang dilarang. Bunyi pasalnya begini, "Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran dilarang: (a) melakukan pemrosesan transaksi pembayaran dengan mengunakan virtual currency."
Bahkan sebenarnya bukan hanya bitcoin saja yang dilarang, cryptocurrency lainnya seperti blackcoin, dash, litecoin, dan uang virtual yang diperoleh dengan cara mining juga dilarang penggunaannya. Sebab, peredaran bitcoin sendiri tidak terjangkau oleh bank sentral sehingga rawan risiko.
2. Aman Sih, Tapi Bagaimana Kalau Diretas?
Saat membuka akun, pengguna bitcoin akan menerima kunci rahasia yang bisa digunakan untuk mengakses dompet virtual mereka melalui berbagai perangkat, seperti smartphone atau komputer. Sistem keamanannya memang sangat canggih, tetapi bukan berarti tidak memiliki risiko.
Jika sewaktu-waktu dompet virtual itu terkena virus atau diretas, pengguna bisa saja kehilangan seluruh bitcoin yang ia miliki dalam dompet virtualnya.
Source
3. Rawan Digunakan untuk Tindak Kriminal
Karena penerbit dan pengedarnya yang tidak jelas, bitcoin tidak memiliki landasan dan otoritas yang mengaturnya dengan jelas. Sehingga rawan sekali digunakan untuk tindak kriminal seperti transaksi narkoba, jual beli senjata ilegal, hingga pendanaan terorisme. Bahkan, dulu pernah ada kasus seorang mahasiswa Indonesia kedapatan membeli narkoba dengan bitcoin.
4. Dinilai Berisiko
Nilai tukar bitcoin dari tahun ke tahun memang cenderung naik secara drastis. Namun, hal itu bukan jaminan bahwa nilai tukarnya tidak akan anjlok suatu saat nanti. Jika tren bitcoin ini terus berlangsung, suatu saat nanti bisa terjadi fenomena bubble atau gelembung yang bisa pecah sewaktu-waktu dan mengganggu stabilitas keuangan masyarakat dan negara.
Nah, itulah alasan mengapa bitcoin dilarang penggunaannya di Indonesia. Tidak hanya Indonesia saja, sejumlah negara lain juga melarang peredaran bitcoin loh. Tetapi, kira-kira mengapa ya bitcoin dilarang di Indonesia, sedangkan teknologi blockchain, yang sebenarnya juga teknologi yang mendasari bitcoin, justru disambut hangat? Tunggu postingan saya selanjutnya :D