Sebenarnya agak sulit juga sih buat tulisan yang berat-berat, apalagi membahas tentang APBD, bukankah itu perlu kajian khusus yang mendalam dan tidak bisa sembarangan juga melontarkan kata-kata. Namun untuk menulis cerpen pun perlu kondisi yang sedikit galau agar bisa merangkai kata semenarik mungkin, tapi apa daya kegalauan itu tak muncul-muncul. Lalu saya bisa apa?
Baiklah, saya akan menulis apa yang saya bisa. Ini gara-gara disuatu malam setelah Bang Risman membaca tulisan saya mengenai teknologi blockchain dalam pemilu dan tiba-tiba beliau bilang, “far.. coba pelajari tentang pembuatan APBD/APBA menggunakan blockchain”. Saya diam sejenak dan berpikir keras, namun tidak sekeras ketika hati menafikan kehadirannya.
Membuat Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dengan menggunakan teknologi blockchain, pastinya akan lebih transparan dan akan meminimalisir penyelewengan dana di suatu daerah. Namun pastilah prosesnya rumit.
Kenapa? Mari kita bahas.
Tentang APBD
APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang dibahas dan juga akan ada proses persetujuan bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD. Lalu APBD tersebut dapat dijadikan sebagai wadah untuk menampung kepentingan publik yang bisa diwujudkan dengan berbagai program dan manfaat dari program tersebut haruslah benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
APBD ini diatur dalam Peraturan menteri dalam Negeri No: 13 Tahun 2006. APBD juga memiliki beberapa fungsi, yaitu sebagai otorisasi yang menjadi landasan untuk melaksanakan belanja daerah pada tahun disahkannya sebuah APBD, sebagai pedoman dalam sistem manajemen perencanaan dan tolok ukur keberhasilan pembangunan dalam beberapa tahun, serta sebagai suatu bentuk pengawasan dalam menilai program yang dilaksanakan dalam tahun tersebut sesuai dengan peraturan yang diterapkan.
Lalu hubungannya dengan blockchain apa? Disini saya akan membahas sedikit tentang blockchain dan bagaimana cara kerjanya bila ingin memasukkan rencana APBD ke dalam blockchain tersebut.
Sekilas Tentang Blockchain
Blockchain adalah sistem desentralisasi tanpa perlu menggunakan pihak ketiga dalam melakukan transaksi, di dalam teknologi Blockchain jika kesepakatan sudah terjadi dan telah diverifikasi maka akan dikunci dan di simpan oleh ribuan komputer yang tersebar pada suatu jaringan blockchain tersebut, jadi akan susah untuk meretas sistem dari jaringan tersebut karena servernya yang tersebar.
Contoh pada APBD:
Katakanlah pemangku kekuasaan dalam pembuatan APBD ada 300 orang. Semua pemangku kekuasaan yang terlibat dalam APBD akan mencatat item dan berapa dana yang dianggarkan untuk sebuah program. Sederhananya begini, Bapak A ingin mencatat item A dan berapa anggarannya, lalu hal tersebut harus mendapatkan persetujuan oleh 299 orang lainnya. Apabila ada satu orang saja yang menolak pencatatan tersebut, maka hal itu dianggap tidak valid dan dibatalkan.
Setelah semua anggaran di catat, lalu anggaran tersebut divalidasi, dan dikunci dalam suatu sistem atau disegel yang nantinya akan terbentuk block, dan block yang sudah terbentuk akan tersimpan selamanya tanpa bisa diubah. Begitupun dengan sistem pembayaran APBD nya, kalau biasanya bank adalah sebagai pihak ketiga yang selalu melakukan pencatatan, dengan adanya sistem blockchain ini pencatatan keuangan yang didistribusikan akan tercatat oleh semua komputer yang ada pada jaringan tersebut, dan semua yang orang yang terlibat dalam perancangan APBD tersebut akan bisa mengakses kemana saja uang tersebut didistribusikan tanpa bisa dimanipulasi dan dihapus ketika sistem sudah memvalidasi proses tersebut.
Hal inilah yang dapat meminimalkan penyelewengan yang terjadi terhadap penggunaan APBD.
Kenapa pembuatan APBD bisa menggunakan teknologi blockchain? Karena saya pernah membaca, bahwa seorang CEO bitcoin Indonesia Oscar Darmawan pernah mencatat janji pernikahan mereka dalam sebuah blockchain, dan dapat dilihat oleh siapapun yang terhubung dengan jaringan internet. Lihat disini
Janji pernikahan pasangan tersebut tersimpan di dalam transaksi 10ef0e, 5b5a06, 0062f6, 39f9ec, f041c4, 5ff791, c20f6b, 1be885, 017202u, dan tidak akan bisa diubah, diduplikasi, bahkan juga tidak dapat diretas oleh siapapun karena datanya sudah tersebar di jutaan komputer di dunia. Lengkapnya lihat disini dan klik pada kode-kode tersebut.
Semudah itukah pelaksanaannya? Tentu saja tidak, perlunya tinjauan lebih dalam terhadap sistem ini agar nantinya bisa diterapkan terhadap suatu keperluan.
Semoga saja ketika teknologi blockchain ini diterapkan, maka daerah kita bisa terbebas dari korupsi.
Referensi
- https://www.kajianpustaka.com/2015/02/pengertian-dan-fungsi-apbd.html
- https://medium.com/techlab-institute/prinsip-kerja-blockchain-part-1-b7d2fcaf8f0a
- https://www.andryo.com/id/blockchain/
- https://blog.bitcoin.co.id/museum-rekor-indonesia-muri-anugerahkan-penghargaan-khusus-pada-ceo-bitcoin-co-id/
- http://bitcoinwedding.com/