Hiii Steemian's
Selamat pagi dan selamat beraktivitas
Saya ingin membagikan cerita kemarin di cambuknya penzina..
Lhokseumawe - Tiga orang terdakwa pelanggar aturan syariat Islam yang berlaku di Aceh menjalani hukuman cambuk yang dilakukan di halaman Masjid Islamic Centre Lhokseumawe, Jumat (8/9/2017).
Dikutip dari Antara, pelaksanaan uqubat (sanksi) cambuk usai salat Jumat tersebut, dilaksanakan kepada tiga terdakwa masing-masing atas nama Muhajir (34), Mazidah (30) dan Fakhrorraz (19), setelah ada keputusan hukum tetap dari Mahkamah Syariah Lhokseumawe.
Berdasarkan salinan keputusan hakim, Pasal 33 ayat 1 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat serta dalil-dalil syariat, terdakwa Muhajir dan Mazidah dihukum sebanyak 100 kali hudud cambuk di muka umum.
Keduanya telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah (tindak pidana) sebagaimana dakwaan kesatu, yaitu, zina.
Muhajir merupakan warga Lhokseumawe yang berprofesi sebagai pedagang dan Mazidah merupakan warga Deli Serdang, Sumatera Utara yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga.