Acara (Mee ranup) salah satu adat Aceh. Semenjak kerajaan Aceh dulu adat ini memang sudah ada. Mee ranup merupakan langkah dari pihak keluarga laki-laki (Linto) menuju ke rumah keluarga pihak wanita (Dara baro).
Dalam acara ini keluarga pihak laki-laki membicarakan kapan hari perkawinan dilangsungkan, termasuk menetapkan berapa besar mahar (jeulame) yang diterima, dan beberapa makanan khas daerah Aceh, seperti (doi-doi) dodol (bhoi) (keukarah) (halua), buah-buahan, seperangkat pakaian wanita dan disesuaikan dengan kemampuan keluarga pihak laki-laki.
Bila ikatan ini putus di tengah jalan yang disebabkan oleh pihak laki-laki yang memutuskan maka tanda emas tersebut akan dianggap hilang. Tetapi kalau penyebabnya adalah pihak wanita maka tanda emas tersebut harus dikembalikan sebesar dua kali lipat.