Cagar Budaya menurut Undang-Undang No 11 Tahun 2010 adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan atau kebudayaan melalui proses penetapan. Sumber : www.wikipedia.org
sumber foto
Di Provinsi Aceh banyak terdapat benda cagar budaya yang menjadi kekayaan Indonesia, salah satunya adalah Rumoh Cut Meutia. Lokasi Cagar Budaya Rumoh Cut Meutia secara administratif berada di Desa Mesjid Pirak Kecamatan Matangkuli Kabupaten Aceh Utara. Selain sebagai Cagar Budaya yang dilestarikan., Rumoh Cut Meutia juga menjadi tempat wisata yang memiliki nilai sejarah perjuangan Aceh dalam melawan penjajahan Belanda.
Mengingat kata pepatah, Bangsa yang besar adalah Bangsa yang menghargai jasa Pahlawannya. Seandainya saja, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh mengembangkan infrastruktur disekitar lokasi Rumoh Cut Meutia, Seperti mendirikan sebuah Universitas Cut Meutia di sekitar lokasi (mengken nyoe hanya lumpoe cot uroe, hehehehe), sebagai bentuk perhargaan perjuangan beliau melawan penjajahan Belanda. Sekarang banyak kita lihat nama dan gambar beliau hanya dibesarkan dalam catatan dan tulisan. Akan tetapi lokasi tempat beliau berdomisili dahulu saat melawan penjajahan Belanda kurang mendapat perhatian.
sumber foto