Hukum Had potong tangan terhadap pencuri diberlakukan jika nilai barang yang dicuri telah mencapai nisab yaitu 1/4 Dinar.
Adapun orang laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.
[QS. Al-Ma'idah : 38]