JUAL BELI PADI BAGIAN 2
Setelah adanya kesepakatan awal antara petani dengan pedagang pembeli, maka pada hari panen pedagang akan mengambil langsung padi dari persawahan milik petani dengan menggunakan mobil bak terbuka milik pedagang atau menggunakan becak mesin. Ongkos pengambilan padi tersebut ditanggung oleh pedagang. Selanjutnya padi tersebut akan ditimbang beratnya dan dilakukan ijab kabul antara petani pemilik padi dan pedagang selaku pembeli. yakni lafaz ijab dari petani pemilik padi yang biasa diucapkan dalam bahasa aceh yakni ka lon publoe pade lon keudroeneuh (padi ini saya jual untuk anda) dan jawaban qabul dari pedagang selaku pembeli yakni ka lon bloe pade droeneuh keu lon (saya beli padi anda). Lafaz ijab qabul tersebut kemudian diikuti penyerahan bukti berupa bon atau catatan jumlah padi milik petani, sedangkan harga dari padi tersebut tidak langsung dibayar.
Selanjutnya barang berupa padi yang telah diterima oleh pembeli akan dikelola pembeli tanpa ada campur tangan lagi dari pihak penjual (petani). Berdasarkan hasil penelitian penulis, ada pedagang yang langsung menjual padi tersebut kepada pedagang yang lebih besar atau ada juga yang tidak menjualnya bagi pedagang yang mempunyai kilang padi, maka padi tersebut selanjutnya akan dijemur untuk digiling menjadi beras sehingga akan membawa keuntungan yang lebih besar kepada pedagang yang membeli padi tersebut.
Terkait dengan proses pembayaran dari hasil penjualan padi tersebut, sebagaiamana hasil penelitian penulis, dapat diketahui bahwa petani selaku penjual akan menerima bayaran pada waktu yang dikehendaki oleh petani penjual padi, kapan saja petani hendak mengambil pembayaran harga padinya, pihak pembeli padi harus membayarnya, dengan perjanjian jika harga mengalami kenaikan, maka harga awal pada saat pembelian padi tidak dapat dipakai sebagai patokan harga. Harga yang dipakai adalah harga yang lebih tinggi dari harga pada saat pembelian, juga sebaliknya bila harga padi turun dari harga awal saat pembelian, maka harga yang dipakai adalah harga padi yang mengalami penurunan tersebut.
Berdasarkan wawancara penulis, dapat juga diketahui bahwa dalam sistem pembayarannya dapat dinegosiasikan dan diangsur beberapa kali sesuai kesepakatan antara petani selaku penjual dan pedagang selaku pembeli. Selain mengambil dalam bentuk uang, Petani yang menjual padinya dengan penangguhan harga juga dapat mengambil beras yang kemudian dihitung harganya untuk kemudian dikurangi dengan jumlah padi milik petani yang dijual kepada pedagang tersebut. Dalam praktiknya, biasanya petani tidak mengambil secara sekaligus uang dari harga padi yang dijualnya, tetapi diambil secara berangsur-angsur sesuai kebutuhannya, dan biasanya diambil pada saat harga padi sedang tinggi.