Penindakan terhadap pelaku tindak pidana korupsi semakin mengkhawatirkan. Bisa dikata, hukum semakin lemah terhadap salah satu "kejahatan kemanusiaan" ini. Lebih dari itu, penegakan hukum di era pemerintahan saat ini mengalami titik kritis. Kalau tak berlebihan bisa disebut "impoten".
Baru-baru ini, Kemendagri bersama dengan Kejagung, Polri dan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) menandatangani kesepakatan bersama dalam penanganan aduan korupsi di daerah. Dalam kesepakatan bersama tersebut, pelaku tindak pidana korupsi memungkinkan dihentikan perkaranya asalkan mengembalikan kerugian negara. Simak beritanya disini
mengacu pada pasal 4 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi "Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3."
Merujuk pada UU tersebut, kesepahaman tersebut merupakan bentuk kemunduran dalam penegakan hukum. Bahkan kesepahaman tersebut memungkinkan pelaku tindak pidana dapat melakukan korupsi.
Sumber Gambar
Kalau ketauan, tinggal mengembalikan kerugian kepada negara. Kalau tidak ketauan, pelakunya akan dengan leluasa menikmati hasil kejahatannya. Secara tidak langsung, negara memfasilitasi oknum untuk korupsi.
Bukan itu, pelaku korupsi itu bukan dari kelas bawah yang saban hari bekerja mencangkul diladang, tapi mereka-mereka yang punya pangkat dan jabatan. Dan patut diduga, kesepahaman tersebut adalah bentuk pemufakatan jahat yang dibangun oleh segelintir oknum yang punya pangkat dan jabatan.