Hal mengejutkan terjadi di Indonesia. Bank Indonesia melarang transaksi untuk pembayaran menggunakan mata uang digital atau cryptocurrency seperti Bitcoin, Etherum dan lainnya. Karena mata uang digital bukan mata uang resmi di Indonesia dan menurut Gubernur Bank Indonesia dalam waktu dekat akan mengeluarkan surat edaran tentang larangan mata uang digital.
Alasan yang kuat menurut Gubernur Bank Indonesia Agus Marto melarang transaksi mata uang digital, karena mata uang digital tidak dapat terdeteksi dan ini untuk mencegah pencucian uang dari korupsi dan pendanaan untuk terorisme.
Hal serupa juga terjadi, Majelis Ulama Indonesia pun mengimbau masyarakat Indonesia tidak berinvestasi mata uang digital. Belum ada fatwa dari Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan Bitcoin haram, tetapi masih dalam konteks mengimbau agar hati-hati dalam berinvestasi Bitcoin. Karena bitcoin berpotensi kepada tipuan.
Beda hal dengan Majelis Ulama Indonesia, beda lagi dengan ulama di Arab Saudi, Turki dan Mesir. Mereka langsung mengharamkan transaksi bitcoin, karena bitcoin tidak jelas dan nilai tukar bitcoin terus berfluktuasi dan bitcoin mirip dengan judi.