Uang merupakan sebuah kebutuhan yang mendasar dalam proses jual beli saat ini, banyak nya mata uang digital dunia sekarang ini dalam bentuk cryptocurrency, untuk memenuhi kebutuhan pasar dan permintaan konsumen. Cryptocurrency adalah terdiri dari dua kata yaitu crypto yang artinya rahasia dan currency yang artinya uang, dengan ini kita bisa mengartikan cryptocurrency sebagai sebuah teknologi mata uang virtual yang mana menggunakan sistem kriptografi untuk mengamankan transaksinya. Tidak seperti mata uang yang setiap hari kita gunakan, cryptocurrency tidak punya bentuk fisik karena memang ada di dunia virtual dan berbentuk digital.lebih jelasnya ada di sini
Dalam permasalahan ini banyak kalangan mulai angkat bicara, ada yang berfatwa bahwa uang digital itu haram, ada pula berpendapat halal, ini masih menjadi problema dalam negeri ini, bahkan negara indonesia saat ini belum mengakui bahwa uang digital ini adalah salah satu bentuk uang yang sah.
Beberapa tulisan ini mungkin bisa jadi panduan anda :
Halalkah bitcoin...?
- https://muamalatku.com/halal-haram-hukum-bitcoin-dalam-islam/
- https://www.google.co.id/amp/m.republika.co.id/amp_version/p19a0d396
Haramkah bitcoin....?
- https://www.google.co.id/amp/s/m.viva.co.id/amp/indepth/fokus/994005-bitcoin-haram-di-indonesia
- https://www.google.co.id/amp/s/international.sindonews.com/newsread/1270817/44/mufti-agung-mesir-bitcoin-haram-1515006492
Banyak perspektif dalam kalangan tertentu ini menjadi polemik dan perbincangan hangat, bagi masyarakat tersendiri, ini adalah sebuah kebingungan dalam memilih dan berinvestasi.
Dalam vidio berikut ini mungkin bisa memberi sedikit pencerahan...
Saya pribadi juga masih bimbang dan bingung akan hukum halal dan haramnya cryptocurrency dalam perspektif islam,,
Namun selama tiga hal yang disebut dalam vidio itu tidak ada maka ini belum bertentangan namun jika itu ada maka itu di luar ketentuan kita para muslimin dan muslimat,,