Eksistensi pendamping profesional desa kembali diperdebatkan oleh banyak pihak, bahkan muncul wacana agar keberadaan pendamping kembali di evaluasi mengingat belum efektifnya pembangunan di tingkat desa.
Melihat indikasi wacana tersebut sebenarnya para pihak lebih mengerti tantangan terberat yang dihadapi oleh pendamping desa dalam menjalankan tugas, yaitu masih banyaknya kepentingan dalam kebijakan supra desa yang belum sepenuhnya ikhlas kalau seandainya desa menjadi mandiri.
Kebijakan supra desa yaitu semua kebijakan pemerintah, baik pemerintah provinsi hingga pemerintah kabupaten/kota yang berimplikasi terhadap pembangunan desa.
Sampai saat ini cengkraman kebijakan kabupaten/kota masih sangat kuat. Bila diibaratkan pemerintah desa seperti seekor harimau yang dilepas tapi ekornya dipegang sehingga tidak akan bisa maju, bergerak ya, tapi hanya bergerak ditempat dan tidak akan maju-maju.
Diakui atau tidak supra desa telah menyandera upaya implementasi substansi UU desa, dengan dalih pembinaan malah menjadi kebablasan, sehingga desa justru kehilangan gairah bangkit untuk mandiri.
Dengan demikan keberadaan pendamping desa seperti pemain catur sehingga setiap bidang yang dimainkan mampu merubah keadaan. Peran yang dilahirkan harus bisa sedikitnya bisa meminimalisir segala kendala dan tantangan implementasi UU Desa.
Oleh karena itu semangat UU desa harus terus disuarakan sehingga semua pihak dapat bahu membahu membangun desa.