Badan perpajakan Selandia Baru mengatur bahwa upah dan gaji bisa dibayarkan dengan mata uang kripto, asalkan koin digital yang dipilih terikat pada setidaknya satu standar atau kurs. Selandia Baru juga mewajibkan uang kripto yang dipilih untuk membayar gaji langsung dikonversikan ke mata uang atau alat pembayaran yang sah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selandia Baru Legalkan Penggunaan Bitcoin untuk Gaji Karyawan", https://money.kompas.com/read/2019/08/16/123718026/selandia-baru-legalkan-penggunaan-bitcoin-untuk-gaji-karyawan.
Penulis : Sakina Rakhma Diah Setiawan
Editor : Sakina Rakhma Diah Setiawan