"Kami meminta kepada Bapak Menteri ESDM, untuk segera memberikan sanksi pencabutan IUP PT. BOSOSI PRATAMA Atas Kejahatan Lingkungan dan Ilegal Mining. Sekaligus untuk tidak mengeluarkan rekomendasi kuota eksport perusahaan tersebut karena terindikasi melakukan penunggakan pajak miliaran rupiah kepada negara”, Ujarnya
Bambang Wijiatmoko, Kepala Subbagian Hubungan Kelembagaan Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM RI saat menerima masa Aksi mengatakan bahwa pihaknya akan mempresure persoalan tersebut sampai tuntas
“Segera mungkin kami akan mengutus Inspektur Pertambangan untuk ke lokasi perusahaan tersebut. Jika terbukti ada Pelanggaran Lingkungan, sesuai kewenangan Kementerian ESDM maka kami berhak mencabut IUP PT. Bososi”, Ungkapnya
▶️ DTube
▶️ IPFS