Lhokseumawe: eksekusi hukuman cambuk kembali di lakukan di halaman masjid agung Islamic center kota Lhokseumawe terhadap 2 terpidana kasus pencabulan anak dibawah umur.
Eksekusi berlangsung usai pelaksanaan salat Jumat (23/03), di masjid agung Islamic center, dengan disaksikan oleh masyarakat umum.
Dalam eksekusi terbaru, dari kedua orang yang dinyatakan melanggar hukum Jinayat -atau hukum kriminalitas Islam- keduanya melakukan kasus pelecehan terhadap anak.
▶️ DTube
▶️ IPFS