Dalam dunia usaha suatu strategik sangat dibutuhkan agar suatu usaha dapat bertahan secara berkesinambungan dan menghasilkan keuntungan. Strategi dalam menghadapi persaingan, memperluas pangsa pasar, meningkatkan kuantitas maupun kualitas produk yang dihasilkan perusahaan harus memiliki cara dan taktik yang dapat mewujudkannya.
Strategi untuk menjadi lebih kuat menghadapi persaingan dan lebih baik dalam peningkatan nilai perusahaan salah satunya dengan melakukan penggabungan usaha.
Berdasarkan pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) No. 22 paragraf 08 tahun 1999 :
”Penggabungan usaha (business combination) adalah pernyataan dua atau lebih perusahaan yang terpisah menjadi satu entitas ekonomi karena satu perusahaan menyatu dengan (uniting wiith) perusahaan lain atau memperoleh kendali (control) atas aktiva dan operasi perusahaan lain.
Bentuk-Bentuk Penggabungan Usaha
Bentuk penggabungan usaha diantaranya : merger, konsolidasi, dan akuisisi.
- Merger
Merger adalah penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang me-merger mengambil/membeli semua assets dan liabilities perusahaan yang di-merger dengan begitu perusahaan yang me-merger memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan yang di-merger berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang tunai atau saham di perusahaan yang baru (Brealey, Myers, & Marcus, 1999, p.598). - Konsolidasi
Konsolidasi (peleburan) adalah penggabungan dua perusahaan atau lebih dengan mendirikan perusahaan baru dan melikuidasi persuhaan yang ada.
- Akuisisi
Akuisisi adalah pengambilalihan kepemilikan suatu perusahaan tetapi perusahaan yang diambil tetap ada atau eksis.
Sumber gambar: 1 , 2 , 3
Referensi: 1 ,2 , 3 .
**Salam Hangat Keluarga Steemian Semua.**