Regulasi Tenaga Kerja Indonesia Melalui Serikat Buruh sudah mendukung sepenuhnya supaya tidak terjadi perbudakan.
Undang-undang tentang tenaga kerja yang menjunjung Hak Asasi Manusia ( HAM ) Murni berlaku di Indonesia.
Sejak Indonesia merdeka sudah beberapa kali berganti regulasi sesuai dengan kebutuhan tenaga kerja di Indonesia.
Di antaranya Nama- nama Serikat Pekerja Luar Perusahaan di Indonesia:
- SPSI
- SBSI
- SPI
Sedangkan organisasi pekerja di dalam perusahaan sangat banyak hampir setiap perusahaan.