UlDi ng Majmu'ul Fatawaa, Demikianlah, ini telah menjadi sesuatu yang luumun minaddlin bidldlarurah, sesuatu yang harus dimaklumi kepentingannya dalam dan bagi kaum muslimin. Esensi itu dapat kita tikan juga pada ucapan Abu Bakar Ra., "
Sesungguhnya Muhammad melihat lelah berlalu, dan agama ini perlu bertanggung jawab atas hukum Islam / syariat Al 'Aji, ibidem, jilid agama Islam VIL.345). Coba Umar bin Khattab "Tak ada Islam tanpa jam tak ada jamah tampa imaarah muslimin / khalifah), dan tak ada imaarah an" (lmam Syarastani, Nihayatul Iqdam fi Ilm Al Kalam: 479). tidak pernah membayangkan pada suatu waktu (kaum muslimin) yang memiliki imam / khalifah. Ini adalah contoh terakhir yang menunjukkan bahwa Bakwa kaum muslimin wajib menjadi Imam dalil yang gath iy tentang keberadaan imamahkhalifah "jelaslah yang terkait dengan agama dan politik-kenegaraan yang tidak dapat dipisahkan di dalam Islam dan hal itu dimaksudkan sebagai sesuatu yang telah disetujui oleh para ulama disepanjang (diundang pula Ensiklopedi ljmak, Sa'di Abu Habieb,