Selamat pagi sahabat steemit semua Yang sedang beraktivitas semoga berkah.
Seiring berkembangnya zaman alat teknologi pun semakin berkembang Yang dulunya untuk berkomunikasi dengan orang lain mesti dengan berhadapan langsung ataupun dengan menulis surat tetapi pada saat ini berkomunikasi dengan orang lain cukup menekan tombol saja, untuk sekarang ini bukan hanya terdengar suara saja namun bisa melihat orang langsung seperti berhadapan.
Yang jadi pertanyan sekarang ini apa hukum berbicara lewat telpon berlawanan jenis yang bukan mahramnya tanpa ada hajat?
Para ulama berfatwa: Jika lawan jenis yang bukan mahram berhubungan melalui telepon tanpa ada hajat apapun maka akan menimbulkan kecurigaan dan fitnah. Dan kita dilarang untuk mendekat terhadap tempat-tempat yang dapat menimbulkan kecurigaan dan fitnah.
Allah ta’ala berfirman dalam surat Al-Baqarah Ayat 150 :
… وَلكِنْ لا تُواعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلاَّ أَنْ تَقُولُوا قَوْلاً مَعْرُوفاً ….
Artinya: Akan tetapi janganlah kamu Mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) Perkataan yang ma'ruf.
Namun jika berbicara melalui telepon karena terdapat suatu hajat maka hal ini diperbolehkan, seperti mengobrol secara langsung dalam kondisi tidak melakukan khalwat yang diharamkan. Namun jika tujuan berbicara melalui telepon hanya untuk menikmati dan memuaskan nafsu maka ini tergolong kedalam perbuatan haram, karena fitnah dari itu semua adalah fitnah yang besar dan keji.
By@ahmadkhairan.