Badan Ekonomi Kreatif secara resmi terbentuk pada tanggal 20 Januari 2015 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif yang diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif.