Beberapa waktu lalu, masyarakat islam indonesia disuguhkan dengan sebuah pernyataan "unik" oleh mahkamah konstitusi terkait dengan diperbolehkanya Gerakan LGBT, Sebuah komunitas menyimpang menurut kebanyakan orang ini telah mendapatkan ruang bebas menghirup udara segar di alam Indonesia yang mayoritas umat muslim yg secara teoritis konsep islam syariah praktek semacam LGBT ini dianggap telah menyimpang ajaran agama sekaligus penyimpangan secara fitrah kemanusiaan. Dengan adanya fenomena sosial ini LGBT kemudian mengalami inovasi yang mengerikan sekaligus membahayakan moral anak bangsa. Bagaimana tidak? Saat ini menurut beberapa informasi yang kami rangkum bahwa LGBT kian hari kian bertambah jumlah penganutnya, dengan fakta ini kita tidak boleh menutup rapat mata kita karena akan berdampak secara silmultan dan serius kepada generasi anak cucu kita, naudzubillah. Pernyataan MK yg dianggap nyleneh itu sesunguhnya bukan tanpa sebab. Apa yang diputuskan oleh lembaga bergengsi di rebuplik ini sesungguhnya memiliki landasan yang cukup kuat, lalu landasan apakah itu? HAM. ya, adalah HAM, yg melatar belakangi putusan tentang LGBT itu muncul. Kemudian atas dasar HAM pulalah orang banyak melakukan pelanggaran. Tepatkah alasan HAM menjadi dasar sehingga muncul gerakan laten sekaligus membahayakan ini? Menurut penulis sendiri TIDAK TEPAT! karena justru ketika LGBT ini dibolehkan sesungguhnya melanggar HAM itu sendiri, salah satu HAM yg pernah kita kaji dalam perspektif ajaran islam adalah semua makhluk di muka bumi ini diciptakan untuk berpasang pasangan, sehingga jika fitrah ini dipahamakan sekaligus dilakukan oleh masyarakat indonesia maka tidak akan ada yang secara Hak asasi kemanusiaan merasa dirugikan. Karena sudah pas dengan pasanganya masing-masing, namun LGBT justru akan sangat menganggu HAM orang lain yg nukan pengikutnya. Agaknya diskusi persoalan HAM ini akan lebih pas dibahas dengan hidangan kopi hangatt