Sahabat semuanya
Dalam pengelolaan dana desa yang sudah berjalan tahun ke depan empat pelaksanaan banyak kasus terjadi yang melibatkan pelaksana kegiatan di lapangan. Sehingga kasus tersebut bermuara kepada hukum. Dan nantinya ada pelaku yang harus mendekam dalam penjara.
![image](
Menyelamatkan pelaku kegiatan agar tidak terjerat hukum merupakan salah satu Tupoksi Pendamping.
Untuk menjaga agar para pelaku kegiatan tak terjerat kasus hukum.
![image](
Permasalahan dalam pengelolaan dana desa tak hanya muncul dalam pengelolaan bisa terjadi antara sesama masyarakat, biasanya muncul konflik intern sesama pelaku di desa.demikian sahabat semua semoga bermanfaat.