Ketika warga di sebuah desa atau kampung menemukan orang yang melakukan mesum di sebuah rumah. Maka mereka akan melakukan penangkapan atau penggerebekan terhadap rumah tersebut dan seterusnya melakukan hukuman terhadapan orang tersebut dengan cara memandikan mereka dengan air paret. Setelah itu warga desa ataun kampung tersebut melakukan hukuman selanjutan nya yaitu hukuman adat Gampong atau desa dengan cara mereka itu di nikahkan