Pihak Setya Novanto menyatakan tidak akan banding atas vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Vonis dijatuhkan karena hakim menilai Setnov terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP. Setnov dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta setelah ia dinyatakan bersalah melakukan korupsi di proyek e-KTP. Ia dinilai hakim turut terlibat dalam kasus yang merugikan kerugian keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun.