Perbedaan antara wanita dan wanita dalam Islam nyangkut tentang berbeda antara hak, pengaruh, dan pertanggungjawaban syara 'saya labiat wanita selaku wanita, baik kedudukan, fungsi, atau posisi dalam masyarakat, atau pilihan tabiat pria selaku kedudukan, fungsi, dan posisinya hal lanjawab, juga pertanggungan pria syukur 'akan kexduanya. Permasalahannya di sini tidak membahas tentang manusia pada umumnya, tetapi melawan jenis manusía yang memiliki tabiat dan sifat kekayaan yang berbeda satu sama lain. Dipertahankan untuk setiap jenis manusia dan tidak dapat digeneralisasikan sebagai sesama manusia. Oleh sebab itu, kesaksian wanita atas kasus yang terjadi di tengah-tengah kelompok pria di masyarakat, baru akan sama dengan derajat kesaksian seorang pria mengenai kesaksian yang diberikan atas dua orang wanita. Misalnya kesaksian waniat terhadap hak-hak dan muamalah (lihat QS.2: 282). Demikian pula kesaksian dalam piutang (al dain, jual beli, kredit / al gardl, pegadaian, dapatkan milik orang lain / ghasab, dll. Se dangkan untuk kasus khusus yang dilaporkan di wanita (kriminal di wanita lingkungan), yang ditempat itu tidak boleh Jika ada laki-laki, maka kesaksian dari wanita yang ada di situ harus diterima. Sementara pertimbangan hukum (hudud) dan tindakan kriminal (Gjinayat) tidak dapat diterima. 2: 183) 194